Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggandeng Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan sejumlah instansi terkait untuk menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal yang marak di kawasan TNGM, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Operasi yang digelar pada Senin (3/11) ini mengungkap potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 3 triliun.
Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan informasi dari berbagai lembaga yang resah dengan praktik penambangan tanpa izin di area konservasi tersebut. Hasilnya, petugas menemukan tidak kurang dari 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, meliputi Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
“Kami tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya membongkar seluruh jaringan yang terlibat, dari hulu hingga hilir,” tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, dalam keterangan resminya, Selasa (4/11).
Sebagai langkah awal, penyidik telah menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi penambangan ilegal di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta sebuah depo pasir di Tejowarno, Muntilan, Kabupaten Magelang. Mirisnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama 1,5 tahun, merusak lahan seluas 6,5 hektare. Nilai transaksi dari tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 48 miliar.
Baca juga:
- Energi Nuklir Punya Potensi Besar di RI, Tapi Masih Terhambat Regulasi
- Pertamina NRE Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan PLTS untuk Nelayan
Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa total nilai transaksi dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam kurun waktu dua tahun terakhir diperkirakan mencapai angka Rp 3 triliun. Ia menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan hukum secara tegas, namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga demi mencari solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
“Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga upaya untuk memastikan kelestarian alam tetap terjaga dan kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Pemulihan Ekosistem Segera Digencarkan
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir di kawasan konservasi jelas dilarang. Kawasan TNGM memiliki fungsi vital sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air bagi masyarakat Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Balai Taman Nasional Gunung Merapi, akan segera melakukan pemulihan ekosistem. Langkah awal adalah dengan melakukan penanaman kembali di area-area yang terdampak aktivitas tambang ilegal,” jelas Wahyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11).
Wahyudi menambahkan bahwa program penanaman kembali akan dimulai dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan kerusakan lingkungan dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan TNGM.
Ringkasan
Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan instansi terkait menindak tegas penambangan pasir ilegal di kawasan TNGM, Kabupaten Magelang. Operasi ini mengungkap 36 titik tambang dan 39 depo pasir ilegal di lima kecamatan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.
Penyidik menyita alat berat dan dumptruck, serta menemukan aktivitas ilegal yang telah berlangsung 1,5 tahun, merusak 6,5 hektare lahan dengan nilai transaksi Rp 48 miliar. Kementerian LHK melalui Balai TNGM akan segera melakukan pemulihan ekosistem, dimulai dengan penanaman kembali di area terdampak.




