Bea Keluar Emas 15%: Harga Emas Makin Mahal Mulai 2026?

Hikma Lia

BANYU POS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan bea keluar untuk ekspor komoditas emas mulai tahun 2026. Besaran bea keluar yang diusulkan berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen.

Advertisements

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, optimis bahwa kebijakan ini akan difinalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sesuai target, yaitu November 2025.

“PMK terkait penetapan bea keluar ini sudah hampir rampung,” ungkap Febrio saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (18/11).

Febrio menjelaskan, penerapan bea keluar emas pada tahun 2026 ini selaras dengan upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi industri emas dan membentuk ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas. Selain itu, minat investasi emas di masyarakat saat ini sangat tinggi, namun ketersediaan emas fisik di dalam negeri masih terbatas.

Advertisements

Antam Keluhkan Kesulitan Pasokan Emas, ESDM Akan Pantau Perusahaan Tambang dengan Volume Ekspor Tertinggi

Permintaan emas untuk investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menunjukkan tren yang sangat positif. “Selain mendorong hilirisasi melalui smelter, kami juga melihat ekosistem bullion bank mulai berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, kita perlu menciptakan likuiditas emas yang lebih besar di dalam negeri,” jelas Febrio.

Menurutnya, saat ini, Pegadaian dan BSI mengalami kesulitan dalam mendapatkan pasokan emas. “Cukup sulit bagi mereka untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal, Indonesia adalah negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia,” imbuhnya.

Dengan penerapan bea keluar ini, pemerintah berharap dapat mempertahankan lebih banyak suplai emas di dalam negeri. Diharapkan PMK yang akan diterbitkan dapat meningkatkan likuiditas emas sekaligus menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

“Kita ingin emas ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nilai tambahnya dinikmati oleh masyarakat Indonesia, sehingga menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan,” pungkasnya.

Ringkasan

Kementerian Keuangan berencana menerapkan bea keluar ekspor emas mulai tahun 2026, dengan besaran antara 7,5% hingga 15%. Kebijakan ini diharapkan rampung melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada November 2025. Tujuan utama penerapan bea keluar ini adalah mendorong hilirisasi industri emas dan pembentukan ekosistem Bullion Bank.

Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, pasokan emas dalam negeri akan meningkat, terutama untuk memenuhi permintaan investasi emas yang tinggi melalui Pegadaian dan BSI. Penerapan bea keluar juga diharapkan dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Advertisements

Also Read

Tags