BANYU POS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020. Sebagai bagian dari proses investigasi, Kejagung telah memeriksa mantan anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa seorang saksi dengan inisial SU. Diduga kuat, berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini merujuk pada sosok Suryo Utomo, mantan Staf Ahli Menkeu yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI telah diperiksa,” jelas Anang melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/11/2025) malam. Pemeriksaan ini menjadi krusial untuk mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Selain Suryo Utomo, Kejagung juga memeriksa BNDP yang saat ini menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Sayangnya, Anang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pemeriksaan ini mengindikasikan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Fokus utama pemeriksaan ini, menurut Anang, adalah untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya. Dengan bukti yang kuat, diharapkan kasus ini dapat segera dibawa ke pengadilan.
Sebagai informasi tambahan, dalam perkara ini, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang yang diduga terlibat. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi (KD). Selain Ken, empat nama lain yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman. Pencekalan ini bertujuan untuk mencegah para terduga pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025). Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, dua unit motor gede (Moge), serta berbagai dokumen terkait dengan perkara pajak ini. Penyitaan ini diharapkan dapat membantu mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Suryo Utomo, mantan Staf Ahli Menkeu dan mantan Dirjen Pajak, terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Selain Suryo Utomo, Kejagung juga memeriksa BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Kejagung juga telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan bos Grup Djarum Victor Rachmat Hartono. Sebelumnya, penggeledahan di delapan lokasi di Jabodetabek berhasil menyita barang bukti seperti mobil, motor gede, dan dokumen terkait perkara pajak.




