Purbaya Siap Gelontorkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatera Jika Diminta

Hikma Lia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengucurkan dana darurat demi menanggulangi dampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, asalkan mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam merespons cepat situasi bencana yang melanda beberapa wilayah di Indonesia.

Advertisements

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, begitu saja,” tegas Purbaya di sela-sela acara bergengsi Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 yang berlangsung di Jakarta, pada Sabtu (29/11). Meskipun mengakui belum sepenuhnya memahami seluk-beluk Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau yang dikenal sebagai Pooling Fund Bencana (PFB), Purbaya tidak ragu untuk memastikan ketersediaan dana cadangan demi mitigasi dampak bencana di Sumatera.

Sebagai informasi, PFB merupakan instrumen pendanaan inovatif yang diinisiasi pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang diterbitkan pada 13 Agustus 2021. Berdasarkan data dari laman resmi Kementerian Keuangan, PFB dirancang sebagai manifestasi komitmen pemerintah untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi berbagai jenis bencana, baik alam maupun non-alam, sehingga penanganan bencana dapat lebih responsif dan berkelanjutan.

Baca juga:

  • Bahlil soal Tambang Disebut Penyebab Bencana Alam di Sumatera: Kami akan Cek
  • Banjir Bandang di Aceh, Gajah Ditemukan Mati Terbenam di Antara Tumpukan Kayu
Advertisements

Melalui PFB, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyusun strategi pendanaan risiko bencana, tidak hanya mengandalkan alokasi APBN/APBD tahunan, tetapi juga dapat memindahkan risiko kepada pihak ketiga melalui skema pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat. Inovasi ini memastikan bahwa biaya penanganan bencana alam berskala besar tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran rutin, melainkan memiliki sumber daya yang lebih beragam dan terencana.

Keberadaan PFB diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan pascabencana dan memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak, khususnya masyarakat miskin. Ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bantuan dapat menjangkau mereka yang paling membutuhkan secara efektif dan efisien.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah-wilayah yang dilanda bencana. Namun, mengenai kemungkinan penetapan status bencana nasional, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah masih terus melakukan pemantauan mendalam di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut yang krusial.

Di tengah situasi ini, sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional terkait musibah banjir dan longsor yang melanda Sumatera, khususnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Desakan ini didasari oleh skala kerusakan dan dampak bencana yang dinilai telah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya secara mandiri.

Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, para pihak yang mendesak berargumen bahwa status bencana nasional sangat diperlukan. Penetapan status ini diharapkan dapat menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang jauh lebih besar serta terkoordinasi secara optimal dari pemerintah pusat, demi mempercepat pemulihan dan meringankan beban masyarakat terdampak.

Advertisements

Also Read

Tags