BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Emiten Minuman Teguk (TGUK)

Hikma Lia

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham emiten minuman PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK). Suspensi ini mulai berlaku sejak sesi I perdagangan pada Senin, 1 Desember 2025. Keputusan ini diambil karena TGUK, yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus, belum memenuhi kewajiban keterbukaan informasi secara lengkap dan konsisten menyusul permintaan penjelasan dari BEI.

Advertisements

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, menegaskan langkah tersebut. “Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Senin, 1 Desember 2025,” kata Pande dalam keterangan resminya. BEI juga secara khusus meminta seluruh pemangku kepentingan untuk senantiasa memperhatikan informasi penting yang akan disampaikan oleh perusahaan di kemudian hari.

Penghentian sementara perdagangan ini merupakan langkah pengawasan yang lumrah dan esensial yang dilakukan oleh bursa. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi pasar dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor dari potensi risiko. Kondisi saham TGUK sendiri telah menunjukkan stagnasi yang signifikan, dengan harga yang tidak bergerak di level 137 selama tiga bulan terakhir, mengindikasikan bahwa saham tersebut sudah lama tidak bisa diperdagangkan secara aktif di pasar reguler maupun pasar lainnya.

Ironisnya, di tengah kondisi suspensi perdagangan saham, TGUK sebelumnya telah merilis kabar mengenai rencana ambisius untuk diversifikasi bisnis. Pada Oktober 2025, emiten ini mengumumkan niatnya untuk memperluas cakupan usahanya ke sektor makanan beku dan pengolahan daging, sebuah strategi ekspansif yang kontras dengan status perdagangannya saat ini.

Advertisements

Rencana ekspansi ini bukan tanpa dasar, melainkan didukung oleh laporan studi kelayakan yang komprehensif. Laporan tersebut disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan. Berdasarkan studi tersebut, TGUK berencana menambah lima bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang spesifik, meliputi industri pengolahan dan pengawetan produk daging serta perdagangan besar daging sapi, ayam, dan makanan-minuman lainnya.

Secara finansial, dalam laporan bernomor FDI/0008/LAP/B/FS/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, disebutkan bahwa TGUK telah menyiapkan dana sebesar Rp 42,92 miliar. Dana ini akan dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja awal dan investasi tahap pertama. Sumber pendanaan yang menarik perhatian adalah hasil pengembalian investasi dari pengembangan gerai-gerai yang dimiliki oleh perusahaan.

Dalam rencana bisnisnya, TGUK akan menggarap dua lini utama: perdagangan daging beku (frozen meat) dan pengolahan makanan (food processing). Untuk tahap awal, emiten ini akan mengoptimalkan penggunaan fasilitas sewa dan menjalin kemitraan strategis dengan pihak ketiga melalui sistem maklon untuk proses produksi. Sementara itu, pembangunan pabrik pengolahan milik sendiri juga telah dijadwalkan, dengan target penyelesaian dalam delapan bulan ke depan, terhitung mulai Januari 2026.

Advertisements

Also Read

Tags