Free Float Saham Naik: OJK Ubah Aturan, Dampaknya ke Investor?

Hikma Lia

BANYU POS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan peningkatan porsi saham free float sebagai upaya memperdalam pasar modal dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dinilai penting untuk membuat pasar modal Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain di kawasan.

Sponsored

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa meskipun kapitalisasi pasar BEI tergolong besar jika dibandingkan dengan bursa-bursa lain di kawasan, rata-rata porsi saham free float emiten di Indonesia masih relatif rendah. Hal ini menjadi perhatian OJK untuk mendorong peningkatan likuiditas pasar.

Data OJK menunjukkan bahwa rata-rata free float emiten di BEI saat ini berada di kisaran 23,90%. Angka ini masih di bawah rata-rata bursa di kawasan, seperti Filipina, yang mencapai 41,18%. Perbedaan ini mendorong OJK untuk mengambil langkah-langkah strategis.

Menilik Rencana OJK Menaikkan Free Float Menjadi 25%

Sponsored

OJK membagi emiten menjadi tiga kategori berdasarkan kapitalisasi pasar: small cap (kapitalisasi kecil), mid cap (kapitalisasi menengah), dan big cap (kapitalisasi besar).

Pada kelompok emiten dengan kapitalisasi pasar kecil, rata-rata free float berada di kisaran 23,58% yang berasal dari 729 emiten. Sementara itu, untuk kategori medium cap, rata-rata free float berkisar 21,84% dari 174 emiten. Untuk emiten-emiten dengan kapitalisasi jumbo atau big cap, rata-rata free float berada di kisaran 25,48% dari 50 emiten.

“Berdasarkan bobotnya, emiten big caps yang berisi 50 entitas mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 75%,” jelas Inarno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (3/12/2025).

Inarno menambahkan bahwa pengaturan free float sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Adanya ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham perusahaan.

BEI Siapkan Kenaikan Free Float ke 10%, OJK Target Akhir 25% Secara Bertahap

OJK berencana menetapkan beberapa ketentuan terkait free float. Pertama, terkait Initial Free Float, yaitu jumlah free float pada saat perusahaan melakukan Penawaran Umum Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO).

“Kebijakan saat ini berdasarkan nilai ekuitas, yang kami usulkan yang baru menggunakan kapitalisasi pasar dan ada tingkatannya (tiering),” jelas Inarno.

Kedua, ketentuan continuing obligation. Saat ini, perusahaan tercatat wajib memiliki free float minimal 7,5%. Batasan ini yang akan dinaikkan oleh OJK ke kisaran 10%–15%.

“Emiten di initial free float wajib mempertahankan selama satu tahun pasca IPO dan masa transisi continuing obligation selama empat tahun. Untuk emiten yang sudah listing, masa transisi continuing obligation tiga tahun,” pungkasnya.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan peningkatan porsi saham free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperdalam pasar modal dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham. Saat ini, rata-rata free float emiten di BEI masih di bawah rata-rata bursa di kawasan ASEAN, sehingga OJK berupaya mengambil langkah strategis untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.

Rencana OJK mencakup penetapan ketentuan terkait Initial Free Float saat IPO dan continuing obligation, dengan target kenaikan bertahap hingga 25%. Emiten akan dikelompokkan berdasarkan kapitalisasi pasar (small cap, mid cap, dan big cap), dan akan diberikan masa transisi untuk memenuhi ketentuan baru ini. OJK berharap langkah ini dapat meningkatkan likuiditas saham dan memperkuat pasar modal Indonesia.

Sponsored

Also Read

Tags