ABM Investama (ABMM) peroleh fasilitas kredit dari bank domestik Rp 4,2 triliun

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTAPT ABM Investama Tbk (ABMM) berhasil mengamankan fasilitas kredit sindikasi berskala besar dari sejumlah institusi perbankan. Kesepakatan penting terkait pembiayaan bank ini secara resmi tercapai pada tanggal 12 Desember 2025, menandai langkah strategis perusahaan dalam memperkuat struktur keuangannya.

Sponsored

Secara rinci, perusahaan induk ABM Investama, bersama dengan PT Cipta Kridatama yang merupakan entitas terkendali langsung, serta beberapa pihak penjamin lainnya, telah meneken perjanjian kredit dengan sejumlah bank dalam negeri. Fasilitas pinjaman bank ini bernilai total Rp 4,2 triliun, dilengkapi dengan opsi akordeon senilai Rp 1 triliun yang menawarkan fleksibilitas pembiayaan tambahan. Informasi signifikan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Perusahaan ABM Investama, Boogee Garystho Priyono, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal yang sama.

Opsi akordeon tersebut merupakan hak istimewa yang memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan plafon pinjaman tanpa perlu menyusun perjanjian kredit baru, asalkan syarat dan ketentuan yang disepakati terpenuhi. Fleksibilitas ini dapat dimanfaatkan oleh ABM Investama dalam kurun waktu maksimal dua tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian, memberikan ruang gerak finansial yang signifikan bagi perseroan.

Besarnya fasilitas kredit sindikasi ini mencerminkan proporsi yang substansial terhadap ekuitas perusahaan. Nilainya setara dengan 36,03% dari total ekuitas ABM Investama, yang berdasarkan laporan keuangan per September 2025 tercatat sebesar US$ 865,23 juta. Angka ini menegaskan dampak finansial yang signifikan dari kesepakatan pembiayaan ini terhadap kondisi perusahaan.

Sponsored

Boogee Garystho Priyono lebih lanjut menjelaskan bahwa kesepakatan ini berdampak positif pada penurunan margin dan reprofiling jangka waktu fasilitas kredit. Tujuan utamanya adalah untuk menekan biaya keuangan perusahaan dan memperkuat neraca keuangan. Ia juga menambahkan, karena fasilitas kredit ini diperoleh secara langsung dari lembaga perbankan, maka berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai independen dalam menentukan nilai wajar objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi, serta tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sponsored

Also Read

Tags