Ada kasus pembeli Roti O pakai uang tunai ditolak, BI: Sesuai aturan dilarang menolak

Hikma Lia

BANYU POS – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa penggunaan uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran tetap sah dan memiliki peranan krusial dalam sistem ekonomi Indonesia.

Advertisements

Penegasan ini muncul sebagai respons atas insiden yang menjadi viral di media sosial, di mana seorang perempuan lanjut usia mengalami penolakan saat hendak membeli Roti O dengan pembayaran tunai. Diketahui, salah satu gerai toko roti tersebut hanya melayani transaksi secara elektronik atau melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa landasan hukumnya sangat jelas. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap individu dilarang menolak penerimaan Rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah, serta untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

Duit Mengendap di Kartu Uang Eletronik dan Dompet Digital Tembus Rp 15,8 Triliun

Advertisements

“Dengan demikian, regulasi ini secara tegas mengatur penggunaan mata uang Rupiah dalam seluruh transaksi yang berlangsung di Indonesia,” ujar Denny dalam keterangannya pada Senin (23/12/2025).

Denny lebih lanjut menegaskan bahwa penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi dalam sistem pembayaran dapat dilakukan melalui instrumen pembayaran tunai maupun nontunai, disesuaikan dengan kenyamanan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi. Ini berarti, baik uang fisik maupun transaksi digital memiliki kedudukan yang setara dalam legalitasnya.

Meskipun demikian, BI secara aktif mendorong peningkatan penggunaan pembayaran nontunai karena berbagai keunggulan yang ditawarkannya, seperti kecepatan, kemudahan, biaya yang efisien, keamanan, dan keandalan. Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai juga efektif menghindarkan masyarakat dari risiko peredaran uang palsu.

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun di Kendal

“Namun, kami memahami bahwa tantangan demografi dan geografis yang khas di Indonesia menjadikan uang tunai masih sangat vital dan banyak dipergunakan dalam transaksi di berbagai pelosok wilayah,” tutupnya, menunjukkan keseimbangan antara inovasi dan realitas lapangan.

Advertisements

Also Read

Tags