Biaya Jasa Konsultan Pajak di Indonesia Terkini (SPT Tahunan dan Tax Amnesty)

Hikma Lia

Biaya Jasa Konsultan Pajak di Indonesia

Jika Anda ingin memanfaatkan program pajak, seperti tax amnesty, maka Anda perlu konsultansi ke konsultan pajak untuk memastikan bahwa semua perhitungan pajak Anda dimasukkan secara akurat. Konsultan Pajak adalah orang yang menawarkan Jasa Konsultasi Pajak kepada Wajib Pajak Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Biaya untuk layanan ini mungkin berkisar jutaan rupiah.

Menurut sejumlah sumber, ada ujian sertifikasi konsultan pajak yang harus dilalui untuk bisa berpraktik sebagai konsultan pajak. Biaya pendaftaran standar sebesar Rp 300 ribu akan diterapkan. Kemudian, anggota baru harus membayar antara Rp. 2 juta dan Rp. 3,5 juta untuk sertifikat A, Rp. 3,5 juta dan Rp. 6 juta, masing-masing, untuk sertifikat B dan C. Mereka juga harus mematuhi sejumlah persyaratan lain.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

  • Orang yang berkewarganegaraan Indonesia.
  • Memiliki tempat tinggal utama di Indonesia.
  • Tidak terikat atau sedang bekerja di  BUMN/BUMD dan pemerintahan.
  • Memiliki SKCK.
  • Memiliki Nomor Jaminan Sosial (NPWP) yang masih berlaku.
  • Bergabunglah dengan Asosiasi Konsultan Pajak yang diakui oleh Direktorat Pajak.
  • Memiliki izin praktik sebagai konsultan pajak.
  • Dalam waktu dua tahun setelah menerima kredensial konsultan pajak, penasihat pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan izin praktik.

Lalu, berapa biaya untuk menyewa konsultan pajak? Biaya yang dikenakan oleh konsultan sangat bervariasi karena perbedaan peraturan pajak dan praktik bisnis. Kami telah menyusun Berapa Tarif atau Biaya Jasa Konsultan Pajak D Indonesia Saat Ini dari berbagai penyedia jasa.

Biaya Konsultan Pajak SPT Tahunan Terkini

KategoriTarif Konsultan Pajak
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SRp450.000 – Rp550.000
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770Rp550.000 – Rp1.800.000
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp200 juta – Rp5 miliarRp 3.500.000
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp5 miliar – Rp10 miliarRp 5.000.000
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp10 miliar – Rp15 miliarRp 7.000.000
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp15 miliar – Rp20 miliarRp 9.000.000
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp20 miliar – Rp25 miliarRp 14.000.000

Biaya konsultan pajak SPT tahunan masih cukup konsisten jika dibandingkan dengan penawaran tahun sebelumnya. Tergantung pada cakupan layanan yang diberikan, harga konsultasi telah meningkat dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 2,5 juta menjadi Rp. 450 ribu sampai Rp. 1,8 juta, misalnya, tergantung masing – masing penyedia jasa konsultan pajak.

Biaya Konsultan Tax Amnesty

Sebuah laporan keuangan tahunan dari wajib pajak biasanya dipatok biaya antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta. Untuk laporan tax amnesty, banderol harganya akan mendekati Rp. 28 juta hingga Rp. 250 juta per wajib pajak, Pakar keuangan mengatakan amnesti pajak itu rumit dan sulit dipahami. Akibatnya, konsultan pajak ini membebankan biaya selangit, jauh di atas harga normal pada umumnya.

Also Read

Tags