
BANYU POS – , JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah wajib pajak (WP) yang telah berhasil mengaktivasi akun Coretax mereka. Hingga akhir tahun 2025, angka tersebut mencapai 11,03 juta wajib pajak. Data ini terpantau pada hari terakhir 2025, Rabu (31/12/2025), tepatnya pukul 16.20 WIB.
Dominasi aktivasi akun Coretax terlihat jelas pada segmen wajib pajak orang pribadi (WP OP), dengan total mencapai 10,1 juta WP. Sementara itu, akun yang diaktivasi oleh badan usaha atau perusahaan berjumlah 814.932 WP. Kategori instansi pemerintah turut berkontribusi dengan 88.369 akun yang aktif, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP.
: Perlu dicermati oleh Wajib Pajak: Hal Penting Ini Jika Anda Kesulitan Mengaktivasi Akun Coretax Anda
Aktivasi akun Coretax menjadi sangat krusial mengingat mulai tahun ini, tepatnya per 1 Januari 2026, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak wajib dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan ini. Hal ini menandai era baru dalam pelaporan pajak di Indonesia.
Menyadari urgensi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, pada Senin (29/12/2025), menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendorong para wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax mereka demi kelancaran pelaporan SPT Tahunan.
: Panduan Lengkap Aktivasi Coretax: Ketahui Batas Waktu Sesungguhnya yang Bukan Hanya 31 Desember 2025
“Kami melakukan berbagai upaya, mulai dari mendorong melalui pemberi kerja, hingga adanya surat edaran Kemenpan-RB Nomor SA07 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera mengaktifkan akun sebelum tanggal 31 Desember. Selain itu, kami juga gencar melakukan sosialisasi dengan berbagai asosiasi,” jelas Rosmauli saat di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Untuk periode pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu dari 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan, batas waktu pelaporan adalah 1 Januari hingga 30 April 2026.
: Informasi Terakhir: 4,6 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax, Besok Adalah Batas Akhir!
Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan inovatif dari Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi penggunanya. Pembangunannya merupakan bagian integral dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang secara resmi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
PSIAP sendiri merupakan inisiatif besar untuk merancang ulang secara menyeluruh proses bisnis administrasi perpajakan. Proyek ini diwujudkan melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), yang disertai dengan pembenahan komprehensif pada basis data perpajakan nasional.
Tujuan utama dari pengembangan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Dengan Coretax, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan terintegrasi secara menyeluruh, mencakup pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga tahapan pemeriksaan dan penagihan pajak, memberikan pengalaman yang lebih terpadu dan efisien bagi seluruh pemangku kepentingan.




