Misbakhun tegaskan pengisian deputi gubernur BI tidak ada intervensi presiden

Hikma Lia

Penunjukan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono sebagai salah satu kandidat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) belakangan ini kerap dihubungkan dengan dugaan intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dugaan tersebut secara tegas dibantah oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Ia menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI yang akan ditinggalkan Juda Agung sepenuhnya berjalan sesuai dengan mekanisme konstitusional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisements

Misbakhun menjelaskan lebih lanjut bahwa tiga nama calon Deputi Gubernur BI—yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro—merupakan rekomendasi langsung dari Gubernur BI Perry Warjiyo. Rekomendasi ini kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan selanjutnya diteruskan kepada DPR, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. “Presiden dalam hal ini tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR,” ujar Misbakhun pada Rabu (21/1).

Prosedur pengisian pimpinan Bank Indonesia ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, yang terakhir telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam kerangka hukum ini, DPR memegang peran krusial melalui fungsi pengawasan, yang diwujudkan dalam pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

“Komisi XI DPR akan menjalankan uji kepatutan dan kelayakan secara profesional, objektif, dan transparan. Fokus kami adalah memastikan Deputi Gubernur BI terpilih memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen yang kuat terhadap mandat Bank Indonesia,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Advertisements

Terkait salah satu calon, Misbakhun memastikan bahwa Thomas Djiwandono telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan, termasuk pengunduran diri dari kepengurusan Partai Gerindra. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri yang sah. “Sejak awal, syarat-syarat formal sudah dipenuhi. Surat pengunduran diri sudah ada dan posisi keanggotaan di partai sudah tidak berjalan,” jelasnya.

Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Mundur dari Keanggotaan Partai Gerindra

Lebih lanjut, Misbakhun juga mengungkapkan bahwa uji kepatutan dan kelayakan untuk calon Deputi Gubernur BI akan diselenggarakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, yang akan diikuti oleh satu calon. Sementara itu, gelombang kedua akan dilaksanakan pada Senin (26/1) mendatang, dengan dua calon lainnya menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan tersebut.

Rupiah Nyaris Tembus Rp 17.000 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Bantah Efek Thomas Djiwandono Jadi Kandidat Deputi Gubernur BI

Advertisements

Also Read

Tags