
BANYU POS – , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan syarat penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) yang lebih ketat serta merevisi aturan setelah kasus pidana pasar modal yang menjerat PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di masa mendatang.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa bursa akan berfokus pada peningkatan kualitas perusahaan. Persyaratan baru yang akan diterapkan mencakup evaluasi mendalam seperti uji kelayakan finansial (financial test), tata kelola perusahaan (governance), prospek bisnis, serta potensi pertumbuhan (growth opportunity). “Aspek-aspek inilah yang akan kami perhatikan secara seksama dalam draf aturan yang sedang kami siapkan,” ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Selain itu, BEI juga berencana untuk meningkatkan level persyaratan pada papan akselerasi. Menurut Nyoman, persyaratan papan akselerasi akan disetarakan dengan standar yang berlaku untuk papan pengembangan saat ini. Ini berarti “naik kelas” bagi perusahaan di papan akselerasi, di mana uji kelayakan finansialnya akan ditingkatkan setara dengan tahapan pengembangan, dan demikian pula persyaratan untuk papan pengembangan akan ditingkatkan menuju standar papan utama.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang benar-benar sizeable, dengan kualitas keuangan dan operasional yang jauh lebih tinggi dari standar sebelumnya, yang dapat melantai di bursa. Peningkatan standar ini diharapkan dapat menyaring emiten yang lebih solid dan memiliki fundamental kuat, demi menjaga kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Tidak hanya itu, BEI juga akan memperketat aspek tata kelola (governance) dengan mewajibkan jajaran direksi dan komisaris emiten baru memiliki sertifikasi atau menempuh pendidikan yang memadai. Pendidikan ini akan mencakup materi terkait good corporate governance (GCG), Undang-Undang Perusahaan Terbuka, dan Undang-Undang Pasar Modal. “Langkah ini bertujuan agar individu yang terlibat di pasar modal adalah figur-figur yang berkualitas, karena kualitas perusahaan harus didukung oleh kualitas direksi, komisaris, dan komite audit,” tegas Nyoman.
Untuk mendukung komitmen ini, setelah sebuah perusahaan resmi tercatat, BEI akan memberlakukan program pendidikan berkelanjutan bagi para pengelola. Lebih lanjut, dalam hal penyusunan laporan keuangan, yang saat ini belum memiliki ketentuan sertifikasi, BEI akan mewajibkan adanya kepemilikan sertifikasi Chartered Accountant. Ini adalah langkah krusial untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan emiten.
Kebijakan pengetatan ini mencuat menyusul pengungkapan kasus manipulasi IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dirtipideksus, menginformasikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah Boi Hutagalung, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI); David Alusinsing, seorang penasihat keuangan; dan Ridwan Erviansyah, Project Manager PIPA dalam rangka IPO.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas pada Selasa (3/2/2026). Perusahaan tersebut bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek atau underwriter dalam proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). Skandal ini menjadi pendorong utama bagi BEI untuk mereformasi dan memperketat regulasi guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.




