
BANYU POS JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk memastikan agenda reformasi krusial di pasar modal dapat berjalan sesuai jadwal dan terstruktur. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa satgas akan mengemban tugas penting dalam menyusun jadwal, tenggat waktu, dan seluruh agenda reformasi pasar modal secara lebih terperinci. Pernyataan ini disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026).
Menyoroti urgensi langkah perbaikan, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa dinamika pasar modal menunjukkan bahwa momentum pertumbuhan saja tidaklah cukup. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan pertumbuhan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. Oleh karena itu, OJK, didukung penuh oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO), berkomitmen kuat untuk menggelar reformasi integritas pasar modal. Friderica menambahkan, inisiatif ini akan diwujudkan melalui peluncuran Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, dengan delapan rencana aksi reformasi integritas sebagai pilar utamanya, yang juga diumumkan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026.
Kedelapan rencana aksi strategis ini terbagi ke dalam empat klaster utama. Klaster pertama fokus pada kebijakan baru free float, klaster kedua mengedepankan aspek transparansi, klaster ketiga menitikberatkan pada peningkatan tata kelola dan enforcement, sementara klaster keempat menekankan pentingnya sinergitas.
Membahas secara lebih mendalam, rencana aksi pertama, di bawah klaster kebijakan baru free float, adalah menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float emiten menjadi 15%, meningkat signifikan dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Bagi perusahaan yang akan melantai di bursa melalui Penawaran Umum Perdana (IPO) baru, ketentuan 15% ini akan langsung diterapkan. Sementara itu, untuk emiten yang telah lama terdaftar, akan diberikan masa transisi. Langkah progresif ini diambil untuk menyelaraskan ketentuan free float di Indonesia dengan standar global, guna meningkatkan likuiditas dan kepercayaan investor.
Pada klaster transparansi, OJK menargetkan penguatan signifikan, khususnya terkait dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO). Pendorongannya meliputi peningkatan transparansi UBO dan keterbukaan informasi afiliasi pemegang saham. Hal ini krusial untuk meningkatkan kredibilitas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, melalui penerapan regulasi yang tegas dan mengacu pada praktik terbaik internasional.
Masih dalam klaster transparansi, rencana aksi ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan menginstruksikan SRO untuk meningkatkan kualitas data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal. Ini akan diwujudkan dengan klasifikasi sub-tipe investor yang mengacu pada praktik global, demi menciptakan data yang lebih akurat dan informatif bagi seluruh pihak.
Beralih ke klaster tata kelola dan enforcement, terdapat tiga rencana aksi strategis. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini, yang merupakan amanat undang-undang, bertujuan fundamental untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan serta secara signifikan mengurangi potensi konflik kepentingan di dalam bursa.
Selanjutnya, rencana aksi kelima berfokus pada penegakan peraturan dan sanksi. OJK berkomitmen penuh untuk memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal. Ini mencakup penindakan tegas terhadap kasus manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan investor ritel, guna menciptakan pasar yang adil dan terlindungi.
Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten. Hal ini akan diwujudkan melalui beberapa inisiatif penting, antara lain kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Selain itu, akan diberlakukan kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten, untuk memastikan kompetensi dan integritas dalam pelaporan finansial.
Terakhir, pada klaster sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi. Ini akan dicapai melalui kolaborasi erat antara OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat peran fundamental pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Sebagai penutup dari delapan rencana aksi, rencana kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi secara menyeluruh dengan seluruh pemangku kepentingan. Ini meliputi pemerintah, SRO, dan para pelaku industri, guna memastikan keberlanjutan reformasi pasar modal yang telah dicanangkan. Dengan demikian, diharapkan tercipta ekosistem pasar modal yang lebih solid, kredibel, dan berdaya saing global.




