Harga emas Antam terpantau kembali mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu (7/2), pukul 09.03 WIB. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan ini melonjak sebesar Rp 30.000 per gram, kini mencapai Rp 2.920.000 per gram setelah sebelumnya berada di level Rp 2.890.000.
Bersamaan dengan kenaikan harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga turut menyesuaikan. Per hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp 2.706.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang telah terlihat sehari sebelumnya. Pada Jumat (6/2/2026) petang, harga emas Antam tercatat sempat menguat sebesar Rp 34.000, sehingga menempatkan harga per gramnya pada posisi Rp 2.890.000 sebelum lonjakan hari ini.
Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan kembali emas Antam, atau buyback, memiliki implikasi pajak yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak berlaku untuk seluruh jenis emas dengan berbagai ukuran, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Khusus untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima.
Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi, berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per hari ini. Penting untuk diingat bahwa harga-harga ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 1.510.000
– Harga emas 1 gram: Rp 2.920.000
– Harga emas 2 gram: Rp 5.780.000
– Harga emas 3 gram: Rp 8.645.000
– Harga emas 5 gram: Rp 14.375.000
– Harga emas 10 gram: Rp 28.695.000
– Harga emas 25 gram: Rp 71.612.000
– Harga emas 50 gram: Rp 143.145.000
– Harga emas 100 gram: Rp 286.812.000
– Harga emas 250 gram: Rp 715.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp 1.430.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp 2.860.600.000
Selain itu, setiap pembelian emas batangan juga tidak luput dari ketentuan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli emas batangan Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Transparansi dalam transaksi ini dijamin karena setiap pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.




