OJK incar 32 influencer yang diduga lakukan praktek goreng saham

Hikma Lia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meningkatkan pengawasan terhadap integritas pasar modal, dengan mendalami setidaknya 32 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan pegiat media sosial atau influencer. Kasus-kasus ini berpusat pada potensi manipulasi harga saham, menandakan keseriusan OJK dalam menjaga transparansi dan keadilan di pasar investasi.

Advertisements

Sebagai langkah konkret penegakan hukum, OJK pada tanggal 20 Februari 2026, telah menjatuhkan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 5,25 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN. Denda masif ini diberikan setelah BVN terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham, sebuah pelanggaran serius yang mengancam kredibilitas pasar.

Hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan OJK mengungkapkan bahwa BVN terlibat dalam serangkaian pelanggaran perdagangan saham pada beberapa emiten. Pelanggaran tersebut mencakup saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) selama periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selain itu, BVN juga terbukti melakukan manipulasi pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022. Rangkaian pelanggaran ini menunjukkan pola tindakan yang merugikan investor dan pasar secara keseluruhan.

Menanggapi perkembangan ini, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa investigasi terhadap 32 influencer lainnya terus berjalan. Saat ditemui di Gedung BEI akhir pekan lalu, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa meskipun jenis pelanggaran spesifik masih dalam tahap pendalaman, kasus-kasus tersebut secara umum dikelompokkan dalam pelanggaran Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal, yang mengatur berbagai bentuk manipulasi pasar.

Advertisements

Hasan menambahkan bahwa penentuan 32 influencer yang sedang didalami ini bukanlah tindakan “tebang pilih”, melainkan berdasarkan pemenuhan unsur-unsur awal dugaan pelanggaran. OJK berkomitmen untuk menegakkan keadilan dengan memegang teguh asas praduga tak bersalah. Namun, apabila bukti-bukti yang terkumpul melalui pemeriksaan data dan investigasi terbukti kuat, OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Advertisements

Also Read

Tags