Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga miliaran rupiah kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan sejumlah pihak terkait. Sanksi tegas ini diberikan atas pelanggaran serius dalam penyajian laporan keuangan tahunan periode 2021-2023, serta proses penawaran umum perdana saham (IPO) perusahaan.
Secara spesifik, OJK mengenakan denda sebesar Rp 4,63 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk. Denda ini berkaitan dengan kesalahan fatal dalam penyajian saldo aset, terutama pada pencatatan uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang disinyalir berasal dari dana hasil IPO. Lebih lanjut, perusahaan dinilai melakukan pengakuan mutasi aset berupa bangunan dan penambahan mesin yang tidak selaras dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang merupakan pilar utama integritas laporan keuangan.
Tanggung jawab atas pelanggaran ini juga dialamatkan kepada individu di jajaran direksi. OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 840 juta secara tanggung renteng kepada direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk periode 2021-2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali. Keduanya dianggap bertanggung jawab penuh atas pengakuan aset yang tidak sesuai, termasuk pencatatan aset yang tidak terbukti memberikan manfaat ekonomi di masa depan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai aset.
Sanksi serupa turut diberikan kepada pihak auditor dan kantor akuntan publik (KAP) yang memiliki peran krusial dalam menguji validitas laporan keuangan perusahaan. Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda sebesar Rp 265 juta karena mengaudit laporan keuangan IPPE untuk tahun buku 2021 dan 2022. Sementara itu, auditor Rizki Damir Mustika dari KAP yang sama juga dikenakan denda Rp 265 juta terkait audit laporan keuangan tahun 2023. Selain itu, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan secara kelembagaan didenda Rp 525 juta karena dinilai gagal menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan jasa audit atas laporan keuangan PT Indo Pureco Pratama Tbk selama periode 2021-2023.
Pelanggaran dalam Proses IPO
Tidak hanya terkait laporan keuangan, OJK juga menindak sejumlah pihak lain atas pelanggaran yang terjadi selama proses IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk. PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai denda sebesar Rp 3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun terhitung sejak tanggal surat sanksi ditetapkan. Pelanggaran ini terkait dengan Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) di sektor jasa keuangan.
KGI Sekuritas Indonesia dinilai melakukan pelanggaran karena prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang tidak memadai terhadap empat investor, yaitu Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum. CDD sendiri merupakan proses esensial untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau profil serta transaksi nasabah. OJK menemukan bahwa profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan nilai pemesanan saham IPO mereka, serta adanya indikasi aliran dana yang berasal dari pihak lain.
Investigasi OJK mengungkap jejak aliran dana yang kompleks. Peter Rulan Isman tercatat memberikan dana senilai Rp 39,98 miliar dan Rp 2 miliar kepada Susaedi Munif pada 3 Desember 2021. Pada tanggal yang sama, Susaedi Munif juga menerima Rp 20 miliar dari Neneng Sukarsih, sehingga total dana yang diterima Susaedi mencapai Rp 61,98 miliar. Dana inilah yang kemudian disalurkan kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum, yang selanjutnya menempatkan dana tersebut di PT KGI Sekuritas Indonesia pada 2 dan 3 Desember 2021 untuk pemesanan saham IPO IPPE. Ironisnya, langkah ini juga menyebabkan penjatahan pasti saham IPO kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum, yang diketahui memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.
Sebagai puncak dari rangkaian pelanggaran ini, OJK turut menjatuhkan denda sebesar Rp 650 juta kepada Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony. Selain denda, ia juga dikenai larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan. Antony dinilai melanggar ketentuan tata kelola perusahaan efek karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, yang pada akhirnya berujung pada pelanggaran ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.




