Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten, yaitu PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), beserta beberapa pihak terkait lainnya. Penjatuhan sanksi ini merupakan respons atas serangkaian pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal yang terungkap.
OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi ini adalah bagian integral dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. Pelanggaran yang ditemukan sangat beragam, meliputi ketidaksesuaian dalam penyajian laporan keuangan, praktik transaksi afiliasi yang menyimpang, serta permasalahan dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) yang dilakukan oleh emiten.
“Penetapan sanksi ini, yang resmi dilakukan pada 13 Maret 2026, merupakan bukti konkret dari komitmen OJK untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia,” demikian pernyataan OJK yang dirilis pada Sabtu (14/3).
Langkah penindakan OJK tidak hanya terbatas pada denda finansial yang dikenakan kepada emiten dan para pengurusnya. Regulator juga menerapkan larangan beraktivitas di pasar modal bagi beberapa individu, serta memberikan sanksi tegas kepada penjamin emisi dan akuntan publik yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Dana IPO POSA dan Pelanggaran Laporan Keuangan yang Jadi Sorotan
Secara lebih rinci, dalam kasus IPO POSA, OJK mengenakan denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada perusahaan. Denda ini dijatuhkan akibat pelanggaran serius terhadap ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. OJK menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi serta uang muka pembayaran yang, meskipun tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, tetap dicatat sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan POSA.
Lebih lanjut, OJK mengungkap bahwa dana IPO POSA tersebut terbukti mengalir ke pihak-pihak terafiliasi, termasuk ke pengendali perusahaan. Praktik ini dinilai sangat tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan melanggar ketentuan keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini sekaligus menyoroti kelemahan signifikan dalam tata kelola perusahaan POSA selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.
OJK tidak segan menjatuhkan sanksi berat kepada pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro. Sanksi ini berupa larangan seumur hidup untuk menduduki posisi sebagai anggota direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Regulator menegaskan bahwa pengendali perusahaan memiliki peran krusial dalam serangkaian pelanggaran yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.
Tak hanya itu, beberapa direksi yang menjabat pada periode 2019–2023 juga dikenai denda secara tanggung renteng, karena dianggap bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Bahkan, direktur utama pada periode yang sama dijatuhi sanksi berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun, menunjukkan tingkat keseriusan pelanggaran yang terjadi.
Pihak akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan pun tidak luput dari sanksi. Mereka dinilai lalai karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit yang semestinya, serta tidak melaporkan indikasi kelemahan dalam sistem pengendalian internal kepada OJK sebagai regulator.
NH Korindo Sekuritas Indonesia: Penjamin Emisi yang Izinnya Dibekukan
Dalam rangkaian kasus yang serupa, OJK juga menindak PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo), yang berperan sebagai penjamin emisi efek pada IPO POSA. Perusahaan sekuritas ini dikenai denda sebesar Rp 525 juta, disertai dengan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan.
OJK menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan NH Korindo bersumber dari kelalaian dalam menjalankan prosedur due diligence secara memadai, khususnya dalam proses penjatahan saham. Regulator secara spesifik menemukan adanya alokasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali emiten melalui praktik nominee, serta pemesanan saham yang tidak dilengkapi dengan dokumen asli yang sah.
Selain itu, perusahaan sekuritas ini juga dinilai gagal melakukan verifikasi yang memadai terhadap identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor. Kelalaian ini secara langsung melanggar ketentuan penawaran umum dan prinsip kehati-hatian di pasar modal yang wajib dipatuhi.
Tak berhenti di situ, direktur perusahaan sekuritas yang menjabat pada periode terjadinya pelanggaran juga dikenai denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Ini karena ia dianggap tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab sebagaimana mestinya.
Meskipun demikian, OJK mengklarifikasi bahwa kegiatan penjaminan emisi yang terkait dengan pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi ini diterbitkan, tetap diizinkan untuk dilanjutkan hingga selesai.
Kasus SBAT: Pelanggaran Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Di samping kasus IPO POSA, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Sanksi ini berkaitan dengan transaksi afiliasi dan transaksi material yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. SBAT menerima peringatan tertulis karena terbukti tidak menjalankan prosedur mitigasi benturan kepentingan dalam proses perubahan perjanjian kredit serta pengakuan utang dengan pihak-pihak terafiliasi.
Regulator menggarisbawahi bahwa perubahan perjanjian tersebut dinilai secara nyata memberikan keuntungan kepada pihak pengendali, yang pada akhirnya berpotensi besar merugikan perseroan itu sendiri dan para pemegang saham publik.
Oleh karena itu, pengendali SBAT, Tan Heng Lok, dijatuhi denda sebesar Rp 45 juta serta larangan menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menyatakan bahwa pengendali perusahaan terbukti memperoleh manfaat dari transaksi yang seharusnya diproses melalui mekanisme persetujuan independen, sesuai dengan ketentuan ketat yang berlaku di pasar modal.
Secara keseluruhan, OJK menegaskan bahwa serangkaian penjatuhan sanksi terhadap POSA, SBAT, NH Korindo, dan seluruh pihak terkait ini adalah bagian esensial dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan investor dan mengikis kepercayaan terhadap industri keuangan.
Menurut OJK, konsistensi dalam penegakan hukum mutlak diperlukan agar aktivitas pasar modal dapat beroperasi secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas tinggi. Lebih dari itu, langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat dan komprehensif bagi para investor.




