
BANYU POS – , JAKARTA — Kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) yang memperketat aturan kewajiban dokumen pendukung (underlying) untuk setiap transaksi valuta asing (valas) mulai 1 April 2026 diproyeksikan akan menjadi penahan laju pelemahan nilai tukar rupiah yang signifikan. Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI), Josua Pardede, menilai langkah bank sentral ini cukup strategis untuk meredam tekanan jangka pendek terhadap rupiah. Namun, ia menambahkan bahwa dampaknya lebih berfungsi sebagai peredam kejut atau shock absorber ketimbang pendorong utama penguatan nilai tukar rupiah secara drastis.
Sebagai bagian dari upaya stabilisasi rupiah, BI telah menurunkan ambang batas kewajiban penyertaan dokumen underlying untuk pembelian valas tunai terhadap rupiah. Batas tersebut kini dipangkas dari US$100.000 menjadi US$50.000 per pelaku per bulan. Batas kewajiban dokumen untuk transfer valas ke luar negeri juga disesuaikan ke nominal yang sama. Di sisi lain, untuk memberikan ruang lindung nilai (hedging) yang lebih luas bagi pelaku pasar, BI menaikkan batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) serta swap dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
“Efektivitas kunci kebijakan ini terletak pada perubahan perilaku pasar,” jelas Josua kepada Bisnis, seperti dikutip Jumat (20/3/2026). Penurunan batas pembelian tunai secara otomatis membuat transaksi valas dalam jumlah menengah hingga besar menjadi lebih cepat terpantau. Hal ini diharapkan mampu mengurangi ruang gerak untuk pembelian dolar AS yang bersifat berjaga-jaga atau spekulatif secara berlebihan. Lebih lanjut, pelebaran batas transaksi DNDF akan mencegah permintaan dolar AS dari pelaku usaha menumpuk di pasar spot. Ditambah lagi, bank sentral masih memiliki amunisi cadangan devisa yang tebal, mencapai US$151,9 miliar per akhir Februari 2026 atau setara 6,1 bulan impor, yang siap digunakan untuk melakukan intervensi ganda di pasar domestik maupun offshore.
: Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 17 Maret 2026
: Jurus Baru BI Perkuat Rupiah: Aturan Beli Valas dan Devisa Diperketat Mulai April 2026
Meskipun kerangka pertahanan di dalam negeri diperkuat, Josua mengingatkan bahwa sumber tekanan utama terhadap nilai tukar rupiah saat ini bertiup kencang dari ranah global. Eskalasi geopolitik di Timur Tengah telah memicu lonjakan harga minyak mentah dunia, penguatan indeks dolar AS, serta kenaikan yield US Treasury. Kondisi ini pada akhirnya berujung pada terjadinya arus modal keluar (capital outflow) dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.
: BI Intervensi Rupiah di Pasar Offshore saat Libur Lebaran, Antisipasi Gejolak Timur Tengah
Berdasarkan catatan BI, sepanjang Maret 2026 telah terjadi arus modal keluar portofolio bersih senilai US$1,1 miliar. Imbasnya, nilai tukar rupiah sempat terpuruk hingga mencapai level Rp16.985 per dolar AS pada 16 Maret, melemah 1,29% dari posisi akhir bulan sebelumnya. Berdasarkan fundamental tersebut, Josua memproyeksikan potensi penguatan rupiah dalam waktu dekat masih cukup terbatas.
Ia memperkirakan, jika harga minyak tidak kembali melonjak drastis, tensi geopolitik mereda, dan arus modal keluar tertahan, maka kurs rupiah diperkirakan akan bergerak stabil di rentang Rp16.800 hingga Rp16.950 per dolar AS setelah aturan baru ini berjalan. “Namun, jika tekanan global tetap berat, rupiah lebih mungkin bertahan di sekitar Rp16.900 sampai Rp17.050 per dolar AS,” ungkapnya. Josua menegaskan bahwa keberhasilan krusial kebijakan BI adalah menjaga agar rupiah tidak menembus jauh di atas Rp17.000 dalam periode yang berkepanjangan.
Untuk membawa rupiah kembali menguat ke level ekuilibrium Rp16.500–Rp16.700 per dolar AS, Josua menambahkan bahwa pasar tidak dapat sepenuhnya mengandalkan pengetatan aturan valas semata. Ia meyakini bahwa diperlukan perbaikan sentimen global, penurunan harga minyak mentah dunia, serta pemulihan arus modal asing yang kembali masuk ke dalam negeri secara berkelanjutan.




