Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pihaknya akan membentuk tim khusus lintas kementerian untuk mempercepat penyusunan regulasi terkait kegiatan floating storage (FSU) dan bunkering di kawasan Pulau Nipa rampung dalam waktu satu bulan.
Hal ini ditegaskannya dalam rapat sidang debottlenecking yang disampaikan oleh PT Asinusa Putra Sekaran yang ingin mengembangkan Floating Storage dan pengisian bahan bakar kapal di Pulau Nipa.
“Nanti kita akan set up tim yang dipimpin langsung, dan dari beberapa kementerian akan terlibat. Pelaku usaha juga d diundang dalam meeting teknis untuk mendetailkan kebutuhan yang diminta,” ujar Purbaya dalam Sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Kamis (9/4/2026).
1. Permasalahan akan diselesaikan bersama Kementerian terkait
Dia meyakini bisa menyelesaikan kendala bisnis ini selama masalahnya masih di bawah koridor Kementerian Keuangan.
“Nanti tim kami dengan Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) juga akan membereskan itu. Jadi, dalam sebulan kami harapkan sudah selesai aturannya,” tutur Purbaya.
2. Ada potensi besar untuk pengembangan bisnis maritim di kawasan Pulau Nipa
Komisaris Utama PT Asinusa Putra Sekawan, Kukuh Komandoko mengungkapkan besarnya potensi pengembangan bisnis maritim di kawasan Pulau Nipa yang terletak di jalur strategis Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Singapura serta Malaysia.
Ia menjelaskan, kawasan Nipa memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi pusat floating storage dan pengisian bahan bakar kapal (bunkering). Hal ini didukung tingginya trafik pelayaran di Selat Malaka yang mencapai sekitar 130 ribu kapal per tahun. “Kawasan Nipa merupakan bagian dari Selat Malaka, di mana sekitar 70 persen komoditas energi Asia Timur melewati jalur ini,” ujarnya.
Namun demikian, Satrio menilai potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia. Selama ini, aktivitas bernilai tambah seperti floating storage dan bunkering masih didominasi negara tetangga.
“Selama ini kita hanya menjadi penonton, padahal lokasinya sangat strategis. Kita juga belum mendapatkan dampak signifikan dari aktivitas floating storage dan bunkering, bahkan bisa dikatakan masih nol,” katanya.
Ia menambahkan, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengambil peran lebih aktif di kawasan tersebut, terutama jika didukung oleh kebijakan yang tepat.
“Kami melihat ada kesempatan besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain di kawasan, bukan hanya penonton. Dengan dukungan regulasi yang adaptif, kami optimistis Indonesia dapat meningkatkan penerimaan negara, termasuk dari PNBP dan sektor terkait lainnya,” jelasnya.
Adapun Asinusa saat ini telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan untuk menjalankan sejumlah kegiatan kepelabuhanan, seperti alih muat (ship-to-ship), pencucian kapal, serta pencampuran bahan, terutama untuk kapal berukuran besar seperti VLCC.
3. Peberdaan perlakuan kegiatan FSU di Indonesia dan Malaysia
Direktur Astrid Fauzia Zahra mengatakan terdapat perbedaan signifikan dalam perlakuan regulasi kegiatan Floating Storage Unit (FSU) antara Indonesia dan Malaysia. Perbedaan ini dinilai memengaruhi daya saing bisnis logistik dan pelayaran nasional.
“Secara umum, Malaysia memperlakukan kapal FSU tetap sebagai kapal tanpa perubahan fungsi. Dengan demikian, badan usaha pelabuhan setempat tetap menyediakan layanan kepelabuhanan seperti biasa tanpa perlakuan khusus,” tegasnya.
Sebaliknya, di Indonesia terdapat diferensiasi regulasi terkait kegiatan Ship-to-Ship (STS) dan FSU. Perbedaan ini mencakup aspek perhubungan, kepabeanan, perpajakan, hingga ketentuan sektor kelautan.
Dari sisi asas cabotage, Indonesia menerapkan kebijakan yang memprioritaskan penggunaan kapal berbendera nasional dan membatasi kapal asing. Penggunaan kapal asing untuk kegiatan tertentu memerlukan izin khusus, seperti Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). Sementara itu, di Malaysia, FSU diperlakukan sebagai pengguna jasa kepelabuhanan sehingga tidak terdapat pembatasan khusus terkait asas cabotage. Kapal cukup mengurus izin pelayaran domestik (Domestic Shipping License/DSL).
“Perbedaan juga terlihat dalam aktivitas bongkar muat,” ungkapnya.
Di Indonesia, kegiatan multiple loading dan discharging cargo oleh FSU dapat membuat kapal tersebut dikategorikan sebagai tempat penimbunan, sehingga wajib ditetapkan sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB). Di Malaysia, tidak ada pembatasan serupa—kapal FSU dapat melakukan aktivitas bongkar muat tanpa harus ditetapkan sebagai PLB.
Dalam paparannya untuk kurun waktu periode 2016 hingga 2025, Asinusa telah memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp152 miliar. Kontribusi tersebut berasal dari PNBP yang dibayarkan pengguna jasa, termasuk jasa pandu tunda, serta kewajiban konsesi sebesar 7 persen sejak Juli 2022.
Saat ini, aktivitas utama yang dijalankan perusahaan meliputi alih muat barang (ship-to-ship) dan waiting order, yaitu kegiatan kapal yang menunggu di area perairan Nipa sebelum melanjutkan perjalanan ke pelabuhan tujuan. Umumnya, kapal-kapal tersebut menunggu giliran untuk melakukan pengisian bahan bakar (bunkering) di Singapura.
Menkeu Purbaya: Tak Ada Pembelian Motor Listrik SPPG Tahun Ini Purbaya Kritik Bank Dunia Picu Sentimen Negatif Ekonomi RI Terima ‘Surat Cinta’ Purbaya, Menaker Akui Kena Efisiensi Jilid III




