BEI bakal delisting 18 emiten 10 November, salah satunya Sritex (SRIL)

Hikma Lia

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana krusial untuk menghapus pencatatan efek, atau dikenal sebagai delisting, terhadap 18 emiten dari papan perdagangannya. Keputusan strategis ini dijadwalkan akan berlaku efektif pada tanggal 10 November 2026, menandai perubahan signifikan dalam peta pasar modal Indonesia.

Advertisements

Langkah tegas ini terungkap melalui pengumuman resmi yang dirilis BEI pada Sabtu, 11 Mei, dan secara formal ditandatangani pada Jumat, 10 Mei. Dalam keterangannya, BEI menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari bursa. Hal ini terutama disebabkan oleh kondisi operasional yang dinilai tidak memadai serta masa suspensi saham yang telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh regulasi bursa.

Pihak Bursa menjelaskan bahwa emiten-emiten tersebut menghadapi kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha mereka, baik dari aspek finansial maupun hukum. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan risiko bagi investor serta integritas pasar.

Berdasarkan Ketentuan III.1.3.1 dan III.1.3.2 tentang Perusahaan Tercatat yang berlaku di BEI, emiten yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Kondisi ini terjadi setelah saham mereka dihentikan sementara (suspensi) di pasar reguler dan pasar tunai selama sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir. Bahkan, beberapa emiten tercatat telah mengalami masa suspensi hingga lebih dari 50 bulan, tanpa menunjukkan perbaikan kinerja yang nyata dan berkelanjutan.

Advertisements

Sebagai bentuk perlindungan terhadap para pemegang saham publik, BEI mewajibkan perusahaan-perusahaan yang akan di-delisting ini untuk melaksanakan pembelian kembali atau buyback atas saham yang dimiliki oleh masyarakat. BEI juga menegaskan bahwa pencabutan status sebagai perusahaan terbuka tidak serta-merta menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa. “Perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh bursa,” demikian pernyataan BEI dalam pengumumannya.

Untuk memastikan proses transisi yang adil dan sesuai koridor regulasi, BEI meminta manajemen masing-masing perusahaan untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana buyback saham tersebut. Hal ini penting agar para investor dapat memahami langkah selanjutnya dan melindungi investasi mereka.

Berikut adalah daftar perusahaan yang akan dihapus pencatatannya dari bursa, dikelompokkan berdasarkan statusnya:

Emiten Berstatus Pailit:
* PT Cowell Development Tbk (COWL)
* PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
* PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
* PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
* PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
* PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
* PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Emiten Suspensi Berkepanjangan (Lebih dari 50 Bulan):
* PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
* PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
* PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB)
* PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
* PT Onix Capital Tbk (OCAP)
* PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
* PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
* PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
* PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
* PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
* PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

Adapun jadwal pelaksanaan proses delisting ini telah dijabarkan secara rinci sebagai berikut:
* 10 Mei 2026: Batas akhir penyampaian keterbukaan informasi mengenai rencana buyback saham oleh perseroan.
* 11 Mei – 9 November 2026: Masa pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham oleh perseroan.
* 10 November 2026: Tanggal efektif penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia.

Advertisements

Also Read

Tags