
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Gatut diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri untuk memeras para pejabat daerah di lingkungannya. Tindakan ini mencoreng integritas birokrasi dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan detail modus operandi Gatut. “Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW (Gatut Sunu) sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal,” jelas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/4) malam, seperti dikutip dari Antara. Penggunaan surat mundur sebagai alat kendali menunjukkan strategi culas yang dirancang untuk memuluskan praktik pemerasan.
KPK selanjutnya membeberkan kronologi dan modus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Gatut Sunu Wibowo. Modus ini bermula pada Desember 2025, ketika politikus Partai Gerindra tersebut melantik sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat tersebut diwajibkan meneken surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN jika dinilai tidak mampu melaksanakan tanggung jawab. Surat-surat tersebut sudah dibubuhi meterai, namun sengaja dikosongkan tanggalnya. “Sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” kata Asep, menyoroti kecurangan yang disengaja.
Setelah mendapatkan surat pernyataan tanpa tanggal tersebut, Gatut mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada para pejabat. Permintaan ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Ancaman yang dilontarkan cukup terang: “Kalau tidak dikasih, sudah ada surat. Tinggal kasih tanggal,” ucap Asep, menggambarkan betapa posisi para pejabat menjadi sangat rentan di bawah tekanan Bupati Tulungagung tersebut.
KPK menguraikan dua skema utama yang digunakan Gatut untuk memeras bawahannya. Skema pertama adalah permintaan uang secara langsung atau melalui perantara, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga mencapai Rp 2,8 miliar per individu. Sementara itu, skema kedua yang tak kalah merugikan adalah dengan cara menambah atau menggeser anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam skema ini, Gatut diduga mematok persentase fantastis, yakni 50% dari nilai anggaran yang ditambahkan. “Misalkan, kalau ditambahkan Rp 100 juta, berarti dia minta Rp50 juta,” jelas Asep, menunjukkan angka pemerasan yang signifikan.
Dari keseluruhan aksi pemerasan ini, Gatut disebut menargetkan perolehan uang sebesar Rp 5 miliar dari 16 kepala OPD di Kabupaten Tulungagung. Namun, ia hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar dalam periode Desember 2025 hingga April 2026. Saat ini, Gatut Sunu Wibowo telah resmi menyandang status tersangka pemerasan, menanti proses hukum lebih lanjut.
Diduga Atur Pemenang Lelang
Tidak hanya kasus pemerasan, KPK juga menemukan indikasi keterlibatan Gatut Sunu Wibowo dalam pengaturan pemenang lelang. Ia diduga memiliki peran sentral dalam menentukan rekanan yang memenangkan proyek pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. “Diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service (kebersihan) dan security (keamanan),” ungkap Asep. Selain itu, Gatut juga diduga mengatur pengadaan alat kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD), memperluas daftar praktik koruptifnya di sektor publik. Dugaan ini semakin memperjelas gambaran penyalahgunaan wewenang yang sistematis dan merugikan negara.




