Harga saham BREN dan DSSA anjlok usai pengumuman dari MSCI

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Pergerakan harga saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menunjukkan tren yang sejalan, yakni kompak merosot tajam, menyusul pengumuman krusial dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menjadi sentimen negatif bagi kedua emiten tersebut.

Advertisements

Melansir pantauan Kontan pada perdagangan intraday Selasa (21/4), saham BREN terpantau anjlok signifikan 7,95%, menembus level Rp 6.075 per saham. Tak kalah parah, saham DSSA juga terhempas 13,76%, mengakhiri perdagangan pada posisi Rp 2.820 per saham.

Koreksi harga yang terjadi pada kedua saham ini tidak terlepas dari keputusan MSCI untuk mempertahankan pembatasan pada saham-saham Indonesia dalam tinjauan indeks periode Mei 2026. Ini berarti, MSCI secara tegas tidak akan mengintegrasikan atau menambahkan saham-saham Indonesia ke dalam MSCI Investable Market Index (MIM) pada periode tinjauan tersebut.

BEI Intensif Lobi MSCI, Ancaman Downgrade Saham Indonesia Mulai Mereda

Advertisements

Lebih lanjut, dampak dari pengumuman tersebut diperparah dengan sikap MSCI yang membekukan peningkatan inklusi investor asing serta kuota saham yang dapat masuk ke dalam indeks bagi emiten-emiten Indonesia. Indeks global ini juga menunda langkah migrasi saham antar segmen, termasuk potensi perpindahan dari indeks kapitalisasi kecil menuju indeks standar. Implikasinya jelas, belum ada ruang bagi saham Indonesia untuk mengalami kenaikan peringkat dalam struktur indeks global MSCI.

Faktor krusial lain yang memicu tekanan adalah pengumuman MSCI untuk mengeluarkan saham-saham yang telah diidentifikasi oleh otoritas Indonesia memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi, atau dikenal sebagai High Shareholding Concentration (HSC). Dalam rangka penyesuaian estimasi free float, MSCI bahkan dapat memanfaatkan data pengungkapan pemegang saham 1% apabila diperlukan.

Patut dicatat, baik BREN maupun DSSA sendiri telah tercatat dalam daftar saham dengan kategori HSC per tanggal 31 Maret 2026. Merujuk data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) saat itu, tingkat kepemilikan oleh kelompok tertentu pada saham BREN mencapai 97,31%, sementara DSSA menunjukkan angka 95,71%.

Dengan demikian, tidak mengherankan jika saham BREN dan DSSA kini memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari indeks MSCI Global Standard, menyusul implementasi kebijakan baru tersebut.

Reksadana USD Jadi Incaran, Buat Lindung Nilai Saat Rupiah Melemah

Advertisements

Also Read

Tags