Kejagung tetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi bos tambang Samin Tan

Hikma Lia

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Kasus ini, yang sebelumnya telah menyeret konglomerat Kalimantan, Samin Tan, kini semakin melebar dengan penetapan pihak-pihak baru.

Advertisements

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan mendalam terhadap 45 saksi dan ahli. Anang juga menambahkan bahwa salah satu dari ketiga tersangka tersebut ditetapkan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. “Malam ini, tim penyidik telah menetapkan kembali tiga tersangka dengan inisial HS, BJW, dan HZM,” tegas Anang di kantornya pada Kamis (23/4).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci peran masing-masing tersangka. Tersangka pertama, berinisial HS atau Capt. Handry Sulfian, telah menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, pada periode 2024 hingga 2025. Selain itu, Handry juga tercatat menjabat sebagai KSOP Kelas II Teluk Palu pada Mei 2025.

Pelanggaran krusial yang dilakukan Handry adalah penerbitan surat persetujuan berlayar kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM), sebuah perusahaan afiliasi milik Samin Tan. Handry diduga kuat sengaja menerbitkan dokumen vital tersebut, padahal ia telah mengetahui bahwa batu bara yang diangkut MCM berasal dari tambang AKT. Tindakan ini jelas melawan hukum, mengingat izin pertambangan AKT telah resmi dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 2017.

Advertisements

Kejagung menduga Handry secara rutin menerima suap bulanan dari Samin Tan sejak tahun 2022 hingga 2025. Imbalan finansial inilah yang diduga kuat menjadi pendorong Handry untuk tidak melaksanakan tugasnya memeriksa dokumen laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM, yang seharusnya menjadi syarat mutlak penerbitan surat persetujuan berlayar. “Jumlah uang yang diterima Handry bervariasi dan sedang kami rekap sejak 2022 sampai 2025. Nanti kami sampaikan jumlahnya uang suap yang diterima Handry,” jelas Syarief.

Selanjutnya, tersangka kedua adalah BJW, yang juga dikenal sebagai AA. NGR. Bagus Jaya Wardhana, menjabat sebagai Direktur AKT. Syarief menjelaskan bahwa Bagus terbukti menggunakan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan untuk mengelola dan menambang area konsesi AKT, meskipun izinnya telah dicabut sejak 2017. Dokumen-dokumen ilegal yang diperoleh Bagus kemudian menjadi dasar bagi kegiatan eksportasi batu bara dari tambang AKT yang berlangsung selama delapan tahun, hingga 2025. “Kegiatan tersebut jelas melawan hukum dengan melakukan penambangan batu bara dan mengekspor batu bara tersebut secara ilegal,” tambah Syarief.

Tersangka ketiga yang ditetapkan adalah HZM atau Helmi Zaidan Mauludin, selaku General Manager pada perusahaan survei kelautan dan kargo, PT OOWL Indonesia. Helmi diduga keras telah menerbitkan dokumen Sertifikat Analisis (CoA) palsu terhadap batu bara yang diangkut oleh perusahaan afiliasi Samin Tan. Sebagai informasi, CoA merupakan dokumen krusial yang menunjukkan kualitas dan spesifikasi batu bara setelah melalui uji laboratorium, dan menjadi syarat wajib untuk ekspor yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, Syarief menduga Helmi sengaja meloloskan hasil tambang ilegal milik AKT dengan memanipulasi CoA, tidak sesuai dengan hasil lab sebenarnya, serta mencantumkan batu bara milik AKT atas nama perusahaan lain dalam dokumen tersebut. “Perlu disampaikan, kami telah melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang akhirnya kami tetapkan tersangka, yakni HZM, karena tidak kooperatif dengan cara tidak memenuhi pemanggilan sebanyak dua kali,” tutup Syarief, menegaskan ketidakkooperatifan Helmi dalam proses penyidikan.

Advertisements

Also Read

Tags