
BANYU POS – , JAKARTA — Para Wajib Pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari portofolio saham luar negeri seperti dari Amerika Serikat (AS), dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Kewajiban ini menjadi krusial terutama jika penghasilan tersebut tidak diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tepatnya pada Pasal 4 ayat (1) huruf g Bab III, ditegaskan bahwa dividen, termasuk dividen luar negeri, secara prinsip merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, penghasilan dividen tersebut wajib tercatat dalam laporan SPT Tahunan.
Melalui laman Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas menggarisbawahi bahwa dividen luar negeri yang tidak memenuhi kriteria investasi di Indonesia tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Penjelasan DJP menyebutkan, dividen jenis ini wajib dicantumkan pada Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Luar Negeri. Di bagian ini, Wajib Pajak harus mengisi total penghasilan dividen yang diterima sepanjang tahun pajak, di mana data detailnya dapat ditemukan pada dokumen Stock Dividend Listing yang biasanya diterbitkan oleh perusahaan sekuritas.
: Realisasi Pelaporan SPT di Sumsel Babel Capai 87,43%, DJP Buka Layanan Akhir Pekan
: : Lapor SPT Bisa lewat HP, Ditjen Pajak Buka Layanan Coretax Mobile
Namun, ada pengecualian penting yang patut diketahui oleh Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU HPP, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh, asalkan dana tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia. Pemerintah telah merinci jenis-jenis instrumen investasi yang memenuhi syarat ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 34 dan Pasal 35.
Pilihan investasi di Indonesia untuk pengecualian PPh ini sangat beragam, baik di pasar keuangan maupun sektor riil. Untuk instrumen pasar keuangan, Wajib Pajak dapat memilih antara lain efek bersifat utang (termasuk medium term notes), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, dan unit penyertaan dana investasi real estat. Selain itu, ada juga deposito, tabungan, giro, serta kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
Tak hanya itu, instrumen pasar keuangan lainnya yang diakui mencakup produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, investasi pada perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di luar pasar keuangan, investasi juga dapat diarahkan pada proyek infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi di sektor riil sesuai prioritas pemerintah, investasi properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, serta investasi langsung pada perusahaan-perusahaan di Indonesia.
: : Sanksi Telat Lapor Pajak Dihapus, Ini Batas Waktu dan Ketentuan Perpanjangan SPT
Pilihan investasi di Indonesia juga meluas ke aset fisik seperti logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, serta penyaluran pinjaman untuk mendukung usaha mikro dan kecil (UMKM) di Indonesia. Berbagai bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan juga diperbolehkan.
Penting untuk diingat bahwa batas waktu investasi dividen ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021. Investasi tersebut harus direalisasikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, atau akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak Badan.
Sebagai catatan akhir yang krusial, meskipun penghasilan dari dividen luar negeri yang telah diinvestasikan kembali di Indonesia dikecualikan dari pengenaan pajak, Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Penghasilan Bruto dari dividen tersebut dalam SPT Tahunan. Laporan ini harus dicantumkan pada Lampiran 2 Bagian B, memastikan transparansi penuh kepada otoritas pajak.




