Minta keadilan, istri Ibam eks anak buah Nadiem buat surat terbuka untuk Prabowo

Hikma Lia

Dwi Afrianti Nurfajri (Ririe), istri Ibrahim Arief (Ibam), membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang diunggah melalui media sosial media sosial @ibamarief pada Sabtu (25/4). Ibam merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi chromebook yang juga menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Advertisements

 Lewat surat tersebut, Ririe meminta keadilan atas dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap suaminya dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Dia memohon perlindungan hukum dari ketidakadilan yang mereka hadapi.

“Sepuluh tahun lalu, kami sekeluarga memutuskan meninggalkan karir panjang kami di luar negeri, dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Kami menolak puluhan miliar rupiah tawaran asing, dan pulang dengan niat tulus bantu masyarakat Indonesia lewat keahlian profesional yang kami miliki,” tulis Ririe dikutip Minggu (26/4).

Dia mengatakan suaminya sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa, dalam perkara korupsi pada Kemendikbud. Namun, dia merasa ada kejanggalan karena suaminya bukan pejabat, hanya konsultan teknologi. Suaminya bahkan tidak emnerima uang satu rupiah pun yang sudha dibuktikan sepanjang sidang.

Advertisements

Ririe mengatakan, suaminya yang saat itu bertindak sebagai konsultan, sudah memberikan masukan profesional dan netral. Bahkan dalam kajian yang dituduh ia buat pun, tidak ada tanda tangannya.

“Kami merasa proses hukum yang kami ikuti sampai sebelum penuntutan sudah berjalan lancar, dan fakta-fakta sidang tidak membuktikan suami saya melakukan pidana yang dituduhkan, sehingga tumbuh harapan kami sekeluarga bahwa suami saya bisa bebas dan harkat serta martabatnya bisa dikembalikan,” ujarnya.

Namun, pembacaan tuntutan dari JPU seperti menikam harapan tersebut. Suaminya dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar, yang jika tidak dibayar akan menambah hukuman penjara jadi 22,5 tahun.

“Angka ini terasa seperti vonis mati bagi masa depan keluarga kami, terlebih karena angka Rp16,9 miliar hanya berasal dari kekeliruan pemahaman JPU terhadap dokumen bukti. Kekayaan sebesar itu tidak pernah kami miliki,”tulis Ririe.

Dalam surat itu, Ririe mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati hukum dan mendukung penuh visi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang seadil-adilnya. Namun dalam kasus suaminya, fakta di persidangan seolah terabaikan, ketika tuntutan untuk Ibam yang seorang konsultan yang tidak terbukti memiliki konflik kepentingan dan tidak memiliki kewenangan apapun, menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa pejabat yang mengatur pengadaan dan terbukti menikmati aliran dana.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami: mengapa negara seperti menzalimi suami saya?,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Ririe memohon atensi Presiden Prabowo agar ketidakadilan bisa diluruskan dan putusan bagi suaminya bisa diambil dengan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta dalam persidangan. Dia berharap integritas para profesional yang tulus mengabdi untuk negara dapat dilindungi oleh kepastian hukum.

“Profesional seperti suami saya tidak seharusnya dikorbankan atau dijadikan kambing hitam oleh “negara dalam negara” untuk kepentingan yang justru menghambat kemajuan bangsa dan bertentangan dengan misi Asta Cita dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Ibrahim Arief adalah mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang direkrut langsung oleh Naidem Makarim pada Desember 2019. Ia memiliki latar belakang profesional yang kuat di industri teknologi, termasuk pernah menjabat sebagai Vice President di Bukalapak dan memiliki rekam jejak di berbagai startup unicorn.  Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022, Jaksa Penuntut Umum menilai Ibrahiem Arief mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian yang sengaja diatur agar produk Chromebook (sistem operasi ChromeOS) terpilih sebagai standar tunggal dalam proyek digitalisasi pendidikan, mengungguli alternatif lain seperti Windows. Pada April 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, ia terancam tambahan hukuman penjara hingga total 22,5 tahun.Dalam nota pembelaannya (pleidoi), Ibam membantah semua tuduhan dan merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia mengeklaim bahwa dirinya tulus membantu negara dengan potongan gaji besar dari sektor swasta dan tidak ada bukti ia memperkaya diri sendiri dari proyek ini. 

Advertisements

Also Read

Tags