Populer: Purbaya ubah aturan piutang negara; ingatkan Gen Z yang mau main saham

Hikma Lia

Sepanjang Senin (27/4), dua berita penting dari sektor keuangan dan investasi berhasil menarik perhatian publik, terutama pembaca kumparanBISNIS. Kedua topik ini menyoroti peran sentral Purbaya, baik dalam perubahan kebijakan maupun pemberian nasihat krusial. Perubahan signifikan pada aturan piutang negara yang kini memungkinkan pemanfaatan langsung aset sitaan oleh pemerintah menjadi sorotan utama. Di sisi lain, Purbaya juga mengingatkan Generasi Z akan pentingnya pemahaman mendalam sebelum terjun ke dunia investasi saham. Berikut adalah rangkuman komprehensif dari kedua berita populer tersebut:

Advertisements

Purbaya Dorong Perubahan Aturan Piutang Negara: Aset Sitaan Kini Lebih Cepat Dimanfaatkan Pemerintah

Dalam langkah strategis untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara dan merespons dinamika ekonomi terkini, Menteri Keuangan Yudhi Sadewa secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Beleid baru ini, yang efektif sejak diundangkan pada 24 April 2026, merevisi PMK Nomor 240 Tahun 2016 dan menandai era baru dalam pengelolaan aset negara demi efisiensi yang lebih tinggi.

Poin paling krusial dari pembaruan aturan ini adalah kewenangan negara untuk langsung menguasai dan memanfaatkan aset sitaan dari penanggung atau penjamin utang, seperti barang jaminan, tanpa perlu melalui proses lelang konvensional atau menunggu persetujuan dari pihak yang berutang. Pemanfaatan aset ini, yang difasilitasi oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) cabang, akan dialokasikan untuk mengurangi jumlah utang penanggung. Ragam aset yang dapat dialihkan sangat luas, mencakup aset bergerak dan keuangan, mulai dari uang tunai, aset digital atau kripto, simpanan di lembaga keuangan, hingga instrumen investasi seperti obligasi dan saham.

Advertisements

Proses penguasaan aset ini memerlukan pemenuhan beberapa syarat ketat, antara lain penerbitan Surat Perintah Penyitaan dan berita acara yang sah, serta permohonan tertulis dari kementerian atau lembaga (K/L) yang dilengkapi analisis kebutuhan mendalam untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan. K/L pemohon juga memiliki kewajiban untuk menerima kondisi aset apa adanya (as is) dan menanggung seluruh biaya yang tertunggak, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses.

Meskipun keputusan penguasaan aset ini ditetapkan selama dua tahun, penting untuk diingat bahwa penggunaan aset tersebut tidak serta-merta menghapus seluruh jumlah utang penanggung atau penjamin. Selain kementerian atau lembaga, pihak lain seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bahkan individu pun dapat mengajukan permohonan untuk memanfaatkan aset-aset sitaan ini, membuka peluang partisipasi yang lebih luas dalam pengelolaan aset negara.

Nasihat Purbaya untuk Gen Z yang Berencana Investasi Saham: Belajar Dulu, Jangan Buru-buru Merasa Ahli

Di sisi lain, Purbaya juga menyampaikan nasihat yang sangat relevan dan krusial bagi Generasi Z (Gen Z) yang tertarik untuk merambah dunia investasi, khususnya pasar saham. Ia menekankan bahwa kesuksesan dalam investasi bukanlah hasil instan yang didapat semalam, melainkan memerlukan pemahaman dan pembelajaran mendalam mengenai pengetahuan dasar pasar saham sebelum memutuskan untuk terjun langsung. Purbaya menggarisbawahi perbedaan fundamental antara investasi dan menabung di bank, di mana investasi selalu disertai risiko. Prinsip “high risk, high gain” dan “low risk, low gain” menjadi pedoman utama yang harus dipahami oleh setiap investor.

Untuk membekali Gen Z dalam menavigasi kompleksitas dan risiko di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala (PINTAR) Reksa Dana. Program inovatif ini dirancang khusus untuk memfasilitasi investasi reksa dana dengan tingkat risiko yang lebih terukur, menjadikannya pilihan ideal terutama bagi mereka yang belum memiliki pengetahuan mendalam tentang pasar modal. PINTAR mengadopsi mekanisme rupiah cost averaging yang terotomatisasi, di mana investor secara rutin menyisihkan sejumlah uang tetap dalam periode tertentu.

Melalui penerapan prinsip compounding dan strategi rupiah cost averaging, program PINTAR secara efektif memitigasi risiko market timing. Ini berarti investor tidak perlu lagi cemas dalam menentukan waktu terbaik untuk masuk ke pasar, karena investasi dilakukan secara konsisten seiring waktu. Pendekatan ini juga secara otomatis menumbuhkan disiplin investasi yang kuat, memastikan alokasi dana secara teratur, yang pada akhirnya dapat mengoptimalkan hasil investasi dalam jangka panjang dan membangun portofolio yang stabil.

Advertisements

Also Read

Tags