JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi dan menerapkan disiplin ketat dalam menilai berbagai peluang investasi. Pernyataan ini muncul di tengah santernya kabar mengenai langkah strategis sovereign wealth fund tersebut dalam pembelian saham aplikator ojek online (ojol).
Sebelumnya, kabar tentang Danantara yang mengakuisisi saham aplikator ojol dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan bahwa pemerintah, melalui Danantara, telah mengambil langkah ini demi mewujudkan penurunan potongan komisi pengemudi ojol menjadi 8%, sesuai instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi spekulasi yang berkembang, Tim Komunikasi Danantara Indonesia, saat dihubungi oleh Antara pada Sabtu (2/5/2026), menjelaskan, “Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat kami dalam memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia.” Mereka menambahkan bahwa setiap keputusan investasi akan tetap berpegang pada disiplin yang ketat. Penilaian dilakukan berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental perusahaan, profil risk-return, serta potensi penciptaan nilai jangka panjang, selaras dengan tahapan investasi yang telah ditetapkan.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, dengan masuknya pemerintah sebagai pemegang sebagian saham aplikator ojol melalui Danantara, sistem dan kebijakan yang berlaku diharapkan dapat disesuaikan secara bertahap namun pasti. Prioritas utama, tegasnya, adalah mengurangi beban potongan komisi yang ditanggung oleh pengemudi ojol.
“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20% atau 10% ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan,” jelas Dasco. Sementara itu, untuk pembahasan status hubungan kerja antara pengemudi ojol dan aplikator, Dasco menyebut hal tersebut masih dalam tahap simulasi. Kendati demikian, ia memastikan bahwa berbagai organisasi pengemudi ojol akan dilibatkan secara aktif dalam penentuan kebijakan ini. “Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” ujarnya.
Komitmen untuk menurunkan potongan komisi ini diperkuat dengan langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Beleid tersebut secara resmi memangkas persentase pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek online menjadi maksimal 8%. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%,” tegas Prabowo, menegaskan dukungan penuhnya terhadap kesejahteraan pengemudi ojol.




