
Diisukan Beli Saham Aplikator Ojol, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
BANYU POS – JAKARTA — Danantara Indonesia, sebuah entitas investasi strategis, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kabar yang santer beredar mengenai rencana pembelian saham pada salah satu aplikator transportasi daring, yang lebih dikenal sebagai ojek online (ojol). Isu ini menarik perhatian publik di tengah dinamika sektor transportasi berbasis aplikasi.
Tim Komunikasi Danantara Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya secara berkesinambungan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai peluang pasar yang prospektif. Pendekatan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk senantiasa menciptakan dampak sosial-ekonomi yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.
Meski tidak secara spesifik mengonfirmasi atau membantah rincian transaksi terkait dengan aplikator tertentu, Danantara menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah investasinya. “Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental yang kuat, profil risiko-imbal hasil, serta potensi penciptaan nilai jangka panjang, selaras dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan,” ungkap Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 4 Mei 2026.
Spekulasi mengenai potensi masuknya Danantara ke dalam struktur kepemilikan saham aplikator ojol pertama kali mencuat ke permukaan publik melalui pernyataan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam sebuah audiensi yang berlangsung bersama perwakilan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat, 1 Mei 2026, Dasco mengklaim bahwa pemerintah, melalui Danantara Indonesia, telah mengambil alih sebagian saham di aplikator ojol tersebut. Langkah ini, menurut Dasco, bertujuan untuk menekan biaya potongan yang selama ini dibebankan kepada pengemudi, dari kisaran 10% hingga 20% menjadi hanya 8%.
Dasco lebih lanjut menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. Hal ini sejalan dengan target ambisius yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto demi mewujudkan keadilan dan pendapatan yang layak bagi pekerja di sektor transportasi daring.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmennya dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Regulasi baru ini secara tegas mengatur pembagian pendapatan, memastikan pengemudi menerima minimal 92% dari tarif perjalanan, sementara aplikator hanya diperbolehkan mengambil maksimal 8%.
“Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%. Saya mau di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo di hadapan massa buruh pada pekan sebelumnya, menggarisbawahi tekad pemerintah untuk memberlakukan standar yang lebih adil.
Selain pengaturan mengenai potongan tarif, Perpres No. 27/2026 juga membawa payung hukum yang mewajibkan penyediaan jaminan sosial dan perlindungan bagi para pengemudi ojol. Ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi tambahan, yang secara kolektif bertujuan untuk memberikan rasa aman dan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif bagi para pengemudi di seluruh Indonesia.




