
BANYU POS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil secara resmi para pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi, yang dikenal luas sebagai KoinP2P. Pemanggilan ini bertujuan krusial untuk memastikan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap para lender (pemberi pinjaman) tetap terlaksana, terutama di tengah isu hukum yang membelit anak usaha PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks) ini.
Langkah tegas OJK ini diambil beriringan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Kejati DKI Jakarta), di mana sejumlah pengurus dari platform fintech lending KoinP2P tengah menghadapi jerat hukum.
Menanggapi situasi ini, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan penghormatan dan dukungan penuh OJK terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Agus, pemanggilan terhadap pemegang saham tersebut dilakukan untuk menegaskan bahwa “tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan Agus dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (9/5).
Agus menambahkan bahwa OJK secara konsisten menjalankan pengawasan intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau yang sering disebut Pindar. Dengan adanya penahanan terhadap sejumlah pengurus KoinP2P oleh Kejati DKI Jakarta, OJK kembali mempertegas bahwa tanggung jawab utama atas kelangsungan usaha sepenuhnya berada pada pundak pemegang saham.
Lebih lanjut, OJK juga menuntut komitmen serius dari para pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk segera menuntaskan berbagai permasalahan yang ada, terutama terkait dengan pemenuhan kewajiban mereka kepada para lender.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan yang komprehensif, OJK telah mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh. Lingkup evaluasi mencakup operasional harian, infrastruktur teknologi, sistem tata kelola perusahaan, hingga model bisnis KoinP2P. Dalam proses ini, regulator juga telah mengeluarkan instruksi untuk berbagai langkah perbaikan esensial yang harus segera diimplementasikan.
Agus juga menyatakan bahwa OJK akan terus “melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.”
Tidak hanya pemeriksaan rutin, OJK juga berwenang dan telah menjalankan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ketat serupa diterapkan pada upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah serta pemenuhan kewajiban kepada para lender, semua demi menjaga kesinambungan layanan kepada publik.
Dalam konteks penegakan hukum, Agus menegaskan bahwa OJK tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan kepatuhan dan menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi ini akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan atau gagal memenuhi komitmen yang telah disepakati. Bahkan, OJK juga akan melakukan penilaian ulang terhadap pihak-pihak utama yang terlibat dalam operasional perusahaan.
Di samping fokus pada penanganan kasus ini, OJK juga aktif mendorong asosiasi industri Pindar untuk mengambil langkah-langkah proaktif. Hal ini bertujuan untuk memastikan industri fintech lending tetap sehat, kredibel, dan secara berkelanjutan mampu berkontribusi signifikan terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).




