
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Yeka Hendra Fatika (YHK), yang merupakan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, sebagai tersangka dalam kasus perintangan proses hukum. Yeka diduga kuat telah menghalangi jalannya penyelidikan dan penuntutan terkait skandal korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang mengguncang Tanah Air pada tahun 2022.
Perkara korupsi CPO ini sempat menjadi sorotan publik dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kasus tersebut berakar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022. Aturan ini pada intinya mengatur kebijakan kewajiban ekspor domestik khusus CPO, atau yang dikenal dengan Domestic Market Obligation (DMO). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LHP tersebut pada akhirnya memicu Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022.
Ironisnya, aturan yang dicabut itu justru menjadi landasan utama Kejagung untuk menuntut tiga raksasa perkebunan, yakni Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Akibatnya, PN Jakarta Pusat kala itu memutus bebas ketiga perusahaan tersebut. Syarief menerangkan, “Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta digunakan dalam nota pembelaan ketiga korporasi yang membuat majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat putusan membebaskan atau onslag.” Namun, drama hukum ini belum berakhir. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) dengan tegas menyatakan bahwa Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2022. Ketiga perusahaan tersebut dijatuhi sanksi denda uang pengganti yang fantastis, mencapai Rp 17,7 triliun.
Syarief menilai, setidaknya ada dua perbuatan melawan hukum signifikan yang dilakukan oleh Yeka dalam kasus ini. Pertama, pengubahan fokus pemeriksaan. Syarief mencatat bahwa Yeka awalnya melakukan investigasi terkait kelangkaan minyak goreng pada 24 Maret 2022. Namun, secara mencurigakan, Yeka mengubah fokus investigasi tersebut menjadi dugaan maladministrasi yang diakibatkan oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2022. LHP yang dihasilkan Yeka dinilai menjadi pemicu pencabutan aturan tentang Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kemendag, yang kemudian berimbas pada putusan bebas PN Jakarta Pusat.
Adapun perbuatan melawan hukum kedua yang disangkakan kepada Yeka adalah pemberian LHP kepada pihak selain pemerintah. Syarief menyampaikan bahwa investigasi yang dilakukan Yeka berawal dari inisiatifnya sendiri, yang berarti LHP Ombudsman seharusnya hanya boleh diberikan kepada objek pemeriksaan, yakni Kemendag. Namun, temuan Syarief menunjukkan bahwa Yeka secara melawan hukum memberikan LHP tersebut kepada kuasa hukum ketiga korporasi yang tersangkut kasus CPO, yaitu Marcella Santoso dan kantor hukum Arianto Arnaldo Law Firm. Atas dasar temuan ini, Syarief menduga bahwa LHP yang diterbitkan Ombudsman tersebut dibuat langsung oleh Yeka dengan menggunakan cara yang tidak benar, menjadikannya cacat hukum.
Syarief juga mencatat bahwa penetapan tersangka terhadap Yeka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan berbagai barang bukti. Salah satu barang bukti krusial yang ditemukan adalah rekening koran milik orang terdekat Yeka yang secara jelas membuktikan adanya aliran dana dari Grup Wilmar. Alhasil, Yeka kini dijerat dengan dua pasal terkait penghalangan proses hukum, yaitu Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana yang menanti Yeka pun tidak ringan, yakni penjara paling lama 18 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Syarief menambahkan bahwa, “Tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.”
Ringkasan
Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka perintangan proses hukum dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2022. Yeka diduga sengaja mengubah fokus investigasi Ombudsman guna melemahkan landasan hukum penuntutan terhadap tiga korporasi besar yang terlibat. Perbuatan ini sempat memicu pencabutan aturan kewajiban ekspor domestik yang berujung pada putusan bebas korporasi di tingkat pengadilan negeri.
Penyidik juga menemukan bukti bahwa Yeka secara ilegal memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada kuasa hukum pihak berperkara. Ditemukan pula bukti aliran dana dari Grup Wilmar ke rekening orang terdekat tersangka yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, Yeka telah resmi ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dengan ancaman pidana hingga 18 tahun penjara.




