BEI Masukkan Saham TCPI ke Kategori Saham Terkonsentrasi Tinggi

Hikma Lia

JAKARTA, BANYU POS – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memasukkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam daftar efek dengan kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration.

Advertisements

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis Jumat (29/5/2026), Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, memaparkan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan analisis mendalam terhadap struktur kepemilikan saham perusahaan. Data per 25 Mei 2026 menunjukkan bahwa mayoritas saham TCPI dikuasai oleh segelintir pihak saja.

“Berdasarkan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, baik untuk struktur berbentuk warkat maupun tanpa warkat, saham TCPI dimiliki oleh kelompok pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 94,10% dari total saham yang beredar,” ungkap Kristian dalam keterbukaan informasi.

Advertisements

Meski status konsentrasi kepemilikan ini telah ditetapkan, pihak BEI menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pasar modal yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk transparansi pasar agar investor tetap waspada dalam mengambil keputusan investasi.

Baca Juga: Ingin Dapat Cuan dari Emas? Berikut Strategi Investasi Emas Fisik dan Digital

Sebagai informasi, PT Transcoal Pacific Tbk merupakan pemain utama dalam industri pelayaran dan logistik maritim terpadu. Perusahaan yang resmi melantai di bursa sejak 6 Juli 2018 ini memiliki spesialisasi dalam penyediaan layanan transportasi laut untuk pengangkutan barang curah, seperti batu bara, nikel, CPO, serta bahan bakar solar industri bagi sektor pertambangan dan energi di Indonesia.

Adapun struktur pemegang saham TCPI saat ini terdiri dari PT Sari Nusantara Gemilang dengan porsi kepemilikan 55%, PT Karya Permata Insani sebesar 25%, serta porsi masyarakat sebesar 20%. Perlu dicatat bahwa dalam porsi publik tersebut, tidak ada satu pun pihak yang memiliki saham lebih dari 5% dari total modal disetor perusahaan.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam kategori efek dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi. Berdasarkan data per 25 Mei 2026, kelompok pemegang saham tertentu diketahui menguasai 94,10% dari total saham yang beredar di pasar.

Pihak BEI menegaskan bahwa penetapan status ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pasar dan bukan merupakan indikasi pelanggaran aturan. Langkah ini bertujuan agar investor tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi terkait saham perusahaan yang bergerak di sektor logistik maritim tersebut.

Advertisements

Also Read

Tags