
Pemerintah resmi memberlakukan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui skema satu pintu efektif mulai Senin (1/6). Kebijakan ini dijalankan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), anak usaha Danantara Indonesia, sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk untuk mengonsolidasi ekspor komoditas utama.
Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy (besi paduan). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perbaikan tata kelola yang dilakukan secara bertahap demi memperkuat perekonomian nasional.
Tujuan Strategis Skema Satu Pintu
Airlangga menjelaskan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5), bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI. Tujuan utamanya adalah memastikan pengelolaan SDA memberikan nilai tambah yang lebih optimal bagi negara.
Melalui sistem satu pintu, pemerintah berupaya memperketat pengawasan dan validasi data perdagangan. Langkah ini juga dirancang untuk memitigasi praktik kecurangan perdagangan internasional, seperti under invoicing, transfer pricing, hingga upaya pelarian devisa hasil ekspor. Dengan demikian, data ekspor diharapkan dapat mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga kewajiban serta penerimaan negara menjadi lebih maksimal.
Data mencatat bahwa ketiga komoditas tersebut merupakan tulang punggung ekspor nasional dengan kontribusi mencapai US$ 66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor Indonesia. Rinciannya, batu bara berkontribusi sebesar US$ 24,48 miliar, kelapa sawit mencapai US$ 24,42 miliar, dan ferro alloy menyumbang US$ 16,49 miliar.
Tahapan Implementasi dan Masa Transisi
Berdasarkan materi sosialisasi dari Danantara, kebijakan ini akan diterapkan dalam dua fase utama. Fase pertama, yang berlaku sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026, berfungsi sebagai masa transisi. Selama periode ini, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor secara mandiri dengan kontrak dagang yang telah ada.
Kendati demikian, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan ekspor kepada DSI. Pelaporan wajib mencakup dokumen pemberitahuan ekspor barang, kelengkapan pabean, dokumen transaksi, hingga laporan devisa hasil ekspor melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kewajiban terkait aturan barang larangan dan pembatasan, serta pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor, tetap menjadi tanggung jawab eksportir namun wajib dilaporkan ke DSI.
Pemerintah berencana melakukan evaluasi mendalam pada tiga bulan pertama untuk menilai kesiapan operasional di lapangan. Evaluasi tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur bagi penerapan tahap kedua.
Menuju Implementasi Penuh pada 2027
Tahap kedua dijadwalkan mulai berlaku penuh selambat-lambatnya 1 Januari 2027. Pada fase ini, ekspor untuk komoditas yang ditentukan hanya dapat dilakukan melalui DSI sebagai BUMN eksportir tunggal. DSI akan mengambil alih seluruh alur proses, mulai dari kontrak dagang, pengurusan bea cukai, pengangkutan, hingga penyelesaian kewajiban devisa hasil ekspor.
Airlangga menegaskan bahwa waktu transisi selama tujuh bulan diberikan agar pelaku usaha memiliki ruang adaptasi yang cukup. Pemerintah memastikan bahwa masa transisi ini bersifat terukur sehingga tidak akan mengganggu stabilitas ekspor maupun hubungan dagang dengan mitra internasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan transparansi data perdagangan yang selama ini tersebar di berbagai instansi dan pelaku usaha.
Mengingat volume ekspor yang masif serta rantai pasok yang luas, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan ini agar tetap selaras dengan kepentingan industri nasional dan pasar global.
Baca juga:
- Berlaku Mulai 1 Juni: Danantara Kendalikan Ekspor Sawit, Batu Bara, Paduan Besi
- Net Sell Asing Tembus Rp 12,3 T Sepekan, Saham BBCA – TPIA Ramai Diperdagangkan
Ringkasan
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, mulai 1 Juni 2026 melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam, meningkatkan pengawasan perdagangan, serta meminimalisir praktik kecurangan seperti manipulasi harga dan pelarian devisa hasil ekspor.
Implementasi kebijakan dilakukan dalam dua fase, di mana periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026 berfungsi sebagai masa transisi bagi eksportir untuk melakukan pelaporan mandiri kepada DSI. Mulai 1 Januari 2027, DSI akan bertindak sebagai eksportir tunggal yang mengambil alih seluruh alur proses perdagangan untuk ketiga komoditas tersebut guna memastikan transparansi data dan penerimaan negara yang lebih maksimal.




