BEI umumkan 59 emiten berpotensi forced delisting, bagaimana nasib investor?

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 59 emiten berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) karena telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) dalam jangka waktu yang panjang.

Advertisements

Mengacu pada Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, seluruh emiten tersebut telah dikenai suspensi selama lebih dari enam bulan hingga posisi 30 Juni 2026.

Pengumuman tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham. Dalam ketentuan itu, BEI wajib menginformasikan kepada publik apabila terdapat efek yang telah disuspensi selama enam bulan atau lebih.

Advertisements

BEI menjelaskan bahwa penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari aspek keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu (25/7) Naik Rp 7.000 Menjadi Rp 2.612.000 per Gram

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau apabila saham emiten disuspensi di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar selama sedikitnya 24 bulan.

Sejumlah Emiten BUMN Masuk Daftar Potensi Forced Delisting

Dari total 59 emiten yang masuk daftar potensi forced delisting, terdapat sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Indofarma Tbk (INAF).

Berdasarkan data BEI, saham WIKA telah disuspensi selama 16 bulan, SMCB selama 17 bulan, INAF selama 24 bulan, sementara WSKT menjadi yang terlama dengan masa suspensi mencapai 38 bulan.

Waskita Karya Berupaya Hindari Delisting

Direktur Keuangan WSKT Wiwi Suprihatno menyampaikan bahwa hingga kini saham perseroan masih berada dalam status suspensi dan secara regulasi telah memasuki periode potensi delisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-N.

Menurutnya, kondisi tersebut terutama dipicu oleh belum rampungnya proses restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

“Perseroan melakukan koordinasi berkala kepada regulator BEI dan OJK untuk menyampaikan Perkembangan Realisasi Rencana Pemulihan Kondisi atas Suspensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Rupiah Berisiko Melemah Lagi, Pasar Cermati Konflik Timur Tengah dan The Fed

Wiwi menegaskan bahwa Waskita tetap berkomitmen mempertahankan status perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Perseroan juga berupaya memenuhi seluruh persyaratan pembukaan suspensi agar saham WSKT tidak dihapus dari papan perdagangan BEI.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, WSKT terus menjalankan langkah mitigasi melalui penyelesaian restrukturisasi obligasi. Perseroan secara rutin melakukan negosiasi dengan para pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 guna memperoleh persetujuan atas usulan restrukturisasi sehingga kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat tercapai.

“Ke depannya, perseroan akan terus melakukan RUPO kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019,” katanya.

Analis Soroti Perlindungan Investor

Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan menilai, secara historis kasus forced delisting di BEI selama ini lebih banyak terjadi pada emiten non-BUMN.

“Kejadian delisting selama ini untuk kategori forced delisting disebabkan ketidakmampuan Pemegang saham Pengendali untuk melakukan penyelamatan,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Alfred, dalam hal kepastian pemenuhan kewajiban kepada investor, Self Regulatory Organization (SRO) memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara pasar.

Ia menjelaskan, pada kasus voluntary delisting, emiten wajib melakukan tender offer sehingga terdapat mekanisme perlindungan bagi investor.

“Pemegang saham pengendali pun dipastikan memiliki kemampuan untuk melakukan tender offer tersebut,” katanya.

IHSG Melemah, Investor Waspada Sentimen Global dan Musim Laporan Keuangan

Sebaliknya, pada kasus forced delisting, perusahaan umumnya berada dalam kondisi keuangan yang bermasalah sehingga tidak memiliki kemampuan maupun kewajiban untuk melaksanakan tender offer.

Karena itu, Alfred menilai pelaksanaan forced delisting perlu diiringi regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada investor publik.

“Perlu dipikirkan regulasi untuk perlindungan bagi investor,” katanya.

Ia menambahkan, emiten yang mengalami forced delisting umumnya telah menderita kerugian besar. Setelah proses delisting berlangsung, investor juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi penting, termasuk perkembangan likuidasi perusahaan dan realisasi hak-hak pemegang saham.

Menurut Alfred, regulator perlu memfasilitasi mekanisme yang lebih adil bagi investor yang terdampak forced delisting.

“Penting sekali juga bagi investor berhati-hati dalam memilih saham emiten,” tuturnya.

Advertisements

Also Read

Tags