Lolos dari PKPU, Adhi Commuter (ADCP) ungkap strategi saat bisnis properti lesu

Hikma Lia

BANYU POS  JAKARTA. PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Manajemen ADCP mengaku perusahaan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan bisnis di tengah perlambatan sektor properti. 

Advertisements

Perusahaan ini mengakui kondisi pasar yang belum sepenuhnya pulih masih menekan penjualan dan arus kas, namun memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal.

Achmad Wachid Abdullah Direktur Keuangan Adi Commuter Properti dalam keterbukana informasi di BEI pada Kamis (23/7/2026) menjelaskan, kondisi bisnis perusahaan saat ini belum optimal karena serapan pasar akibat kondisi ekonomi makro dan industri properti yang belum sepenuhnya kondusif. 

Advertisements

Sedang Restrukturisasi, Adhi Commuter Properti (ADCP) Lolos dari Gugatan PKPU

Akibatnya memengaruhi penerimaan kas (cash in) dan kemampuan pendanaan operasional maupun penyelesaian proyek. Meski demikian, ADCP menegaskan belum terdapat kondisi material yang mengganggu kelangsungan operasional perusahaan secara keseluruhan.

Untuk memperkuat likuiditas dan memperbaiki struktur keuangan, ADCP menjalankan sejumlah strategi utama. Salah satunya perusahaan ini berfokus mempercepat penerimaan kas dengan mengoptimalkan efisiensi pengeluaran, sekaligus melakukan restrukturisasi atau reprofiling kewajiban keuangan kepada para kreditur.

Selain itu, ADCP memprioritaskan penjualan unit ready stock atau siap huni agar pendapatan dapat diperoleh lebih cepat tanpa harus menunggu proses pembangunan selesai. Perusahaan ini juga mengarahkan sumber daya pada proyek-proyek yang memiliki potensi penerimaan kas tinggi dengan kebutuhan biaya penyelesaian yang relatif rendah.

Di sisi lain, penyelesaian Akta Jual Beli (AJB) melalui fasilitas perbankan menjadi salah satu fokus utama perusahaan. ADCP juga membuka peluang kerja sama dengan mitra strategis untuk mendukung pendanaan maupun pelaksanaan konstruksi proyek.

Achmad menilai keberhasilan implementasi strategi tersebut turut dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, seperti tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA), kebijakan insentif pemerintah seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan subsidi perumahan, hingga fluktuasi harga material bangunan akibat kondisi ekonomi global serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Adhi Commuter Properti (ADCP) Bayar Bunga Obligasi, Ini Rinciannya

Dalam penjelasannya kepada BEI, ADCP juga menguraikan sejumlah tantangan yang masih membayangi kinerja perusahaan. Di antaranya adalah pasar properti yang belum pulih sepenuhnya, melemahnya daya beli masyarakat, serta semakin ketatnya persetujuan KPA oleh perbankan akibat tingginya rasio Debt Burden Ratio (DBR) calon pembeli.

ADCP juga menghadapi keterbatasan ruang likuiditas di tengah besarnya kewajiban keuangan yang harus dipenuhi. Sementara itu, kenaikan biaya konstruksi dan logistik yang dipicu pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut meningkatkan tekanan terhadap penyelesaian proyek.

Selain berdampak pada biaya, penyesuaian jadwal penyelesaian proyek juga dinilai memengaruhi tingkat kepercayaan pasar serta dukungan dari lembaga perbankan terhadap proyek-proyek yang tengah berjalan.

Melalui berbagai langkah tersebut, ADCP berharap dapat memperkuat arus kas, menjaga keberlangsungan operasional, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan di tengah tantangan yang masih membayangi industri properti nasional.

Saham ADCP hingga saat ini masih disuspensi oleh BEI sejak 9 Juni 2026. Suspensi saham dilakukan karena BEI meragukan kelangsungan usaha (going concern) ADCP. 

“Perusahaan telah menunda pembayaran bunga ke-10 dari Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B (ADCP03A dan ADCP03B) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 8 Juni 2026. Hal tersebut menunjukkan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) perusahaan,” jelas Irawati Widyaningtyas PG Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam rilis 8 Juni 2026. 

Adhi Commuter (ADCP) Tunda Bayar Bunga Obligasi, Sahamnya Disuspensi Bursa

Advertisements

Also Read

Tags