Pemerintah mengatakan Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan dilibatkan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani mengatakan masuknya Danantara dalam komite ini akan disebut sebagai KSSK plus atau KSSK plus Danantara.
“KSSK diminta untuk melibatkan Danantara dalam setiap pengambilan keputusan, supaya mempunyai dampak langsung ke perekonomian dan usaha. Tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja,” kata Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/7).
Rosan menyebut Danantara akan terjun langsung ke dalam KSSK secara keseluruhan sistem. Menteri Investasi ini juga mengatakan Danantara nantinya akan mengikuti rapat bulanan yang diselenggarakan oleh KSSK.
Dia menyebut ini merupakan kali pertama Danantara ikut andil dalam KSSK. Presiden sebelumnya telah memanggil jajaran Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Istana Kepresidenan.
Baca juga:
- Plt Gubernur BI Destry Damayanti Temui Prabowo di Istana, Bahas KSSK
Pejabat Sementara Gubernur Indonesia Destry Damayanti mengatakan, dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar KSSK kedepannya terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama, khususnya terkait berbagai kebijakan.
Dia menyebut KSSK akan mendukung pemerintah sesuai dengan arah kebijakan yang sudah menjadi tujuan dan capaian pemerintah.
“Jadi intinya peningkatan dari masing-masing Bank Indonesia apa yang bisa dilakukan, dari OJK, dari LPS, dan dari Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Penjabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7). (Katadata)
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan sebetulnya setiap anggota komite terus melakukan koordinasi setiap harinya secara virtual. Koordinasi ini seputar perkembangan informasi ekonomi makro dan keuangan.
Selain rapat virtual, KSSK juga melakukan rapat teknis, rapat prinsipal, dan memiliki sekretariat yang berasal dari seluruh anggota.
“Rapat prinsipal itu Gubernur BI, Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua LPS. Itu selalu diupdate, dimutakhirkan dan disampaikan kepada media tiga bulan sekali,” ucapnya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang resmi berlaku pada Rabu (17/6). Aturan baru ini, antara lain mengubah sejumlah peran dan kewenangan tiga lembaga otoritas keuangan yakni BI, OJK, dan LPS.
Dalam UU PPSK yang telah direvisi, Bank Indonesia memiliki peran baru untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja melalui bauran kebijakan. Bank Sentral juga mendapatkan mandat baru untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Revisi UU PPSK juga menambahkan ketentuan perlindungan hukum bagi pejabat Bank Indonesia. Dalam Pasal 35E, BI dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga menanggung biaya pembelaan terhadap tuntutan perdata maupun pidana yang dihadapi pejabatnya dalam pelaksanaan tugas.




