Pemerintah perketat aturan, industri gula wajib miliki kebun tebu

Hikma Lia

Pemerintah menegaskan kembali kewajiban bagi seluruh industri pengolahan gula untuk memiliki kebun tebu sendiri sebagai bagian dari upaya mempercepat swasembada gula nasional. 

Advertisements

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan aturan tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan penegakan kembali ketentuan yang telah berlaku sejak 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kewajiban tersebut selama ini belum dijalankan secara optimal oleh pelaku usaha industri gula. Karena itu, pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan mematuhinya.

Advertisements

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Amran dalam keterangannya, Senin (3/8).

Baca juga:

  • Jelang Kebijakan Label Tinggi Gula, Industri Mamin Ubah Resep Produknya
  • Tekan Harga, Petani Desak Pemerintah Pangkas Kuota Impor Gula Industri
  • Menkes Minta Kreator TikTok Kampanyekan Makan Rendah Gula, Garam dan Lemak

Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi. Bahkan sebelum undang-undang tersebut diterbitkan, kewajiban serupa telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mewajibkan pabrik gula memiliki kebun untuk memasok sedikitnya 20% kebutuhan bahan baku.

“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” katanya.

Rendahnya kepatuhan menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat implementasi aturan tersebut. Dari sebelas perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan berlaku pada 2014. Sementara 10 perusahaan lainnya diduga belum memiliki kebun sendiri.

Ia menilai ketergantungan industri terhadap impor gula mentah (raw sugar) telah memicu membanjirnya gula rafinasi ke pasar konsumsi domestik. Kondisi tersebut tidak hanya menekan penjualan gula produksi dalam negeri, tetapi juga merugikan petani tebu.

Amran menyebut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengalami kerugian sekitar Rp 600 miliar akibat gula rafinasi yang masuk ke pasar konsumsi. Sementara itu, PT Sinergi Gula Nusantara juga mencatat kerugian Rp 680 miliar pada 2025 karena persoalan serupa.

Di tingkat petani, harga tetes tebu (molase) turun hampir 50%, dari sekitar Rp1.900 menjadi Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Selain itu, sekitar 1,6 juta ton gula petani dilaporkan belum terserap pasar, sehingga menyebabkan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” kata Amran.

Hapus Celah untuk Menghindari Kewajiban Industri Gula Miliki Kebun Tebu

Selain memperketat penegakan aturan, pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Amran mengatakan terdapat ketidaksesuaian antara pasal dan penjelasan dalam aturan tersebut yang membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memiliki kebun tebu.

Temuan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta pemerintah menghapus pengecualian dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 agar seluruh produsen gula kristal rafinasi wajib membangun kebun tebu secara terintegrasi.

“Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan,” ujar Amran.

Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat program peremajaan tanaman tebu (bongkar ratoon) sebagai bagian dari strategi mencapai swasembada gula sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut ditargetkan mencakup 100.000 hektare pada 2026 dan bertambah menjadi 150.000 hektare pada 2027.

Langkah itu dinilai penting mengingat sekitar 85% tanaman tebu nasional telah berusia tua dan mengalami penurunan produktivitas. Ia berharap kombinasi penegakan kewajiban kepemilikan kebun dan percepatan peremajaan tebu dapat meningkatkan produksi gula nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Advertisements

Also Read

Tags