Aksi Greenpeace warnai GIIAS, desak produsen EV tolak nikel Raja Ampat

Hikma Lia

Greenpeace Indonesia mendesak pelaku usaha dalam rantai pasok kendaraan listrik (EV) untuk melakukan investigasi dan secara terbuka menolak nikel dari tambang-tambang di Kepulauan Raja Ampat, serta di wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi dan wilayah adat. 

Advertisements

Desakan itu disuarakan dalam aksi damai di pembukaan pameran otomotif terbesar Indonesia: Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. 

Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk bertuliskan “Protect Raja Ampat, Stop Dirty Energy” dan “Is Your Car Powered by Forest Destruction” tepat saat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekan tombol pembukaan GIIAS 2026 pada Kamis (30/7) pekan lalu.

Advertisements

“Lewat aksi damai kreatif tanpa kekerasan hari ini, kami juga ingin menanyakan kepada para produsen kendaraan listrik tentang muasal energi yang mereka gunakan, apakah rantai pasok mereka terhubung dengan penambangan yang menyebabkan deforestasi dan merusak lingkungan?” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (3/8).

Baca juga:

  • Ancaman Buat RI: Saat Baterai Bekas Mobil Listrik Jadi Tambang Mineral

Anggi menegaskan, Greenpeace Indonesia mendukung transisi energi agar Indonesia lepas dari ketergantungan energi fosil yang memicu dan memperparah dampak krisis iklim. Namun, mereka mendesak adanya transisi energi yang adil dengan mengedepankan lingkungan hidup dan keadilan sosial. 

“Greenpeace mendesak perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum demi melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat dan laut,” ujarnya. 

Laporan Greenpeace “Surga yang Tak Terlindungi”: Raja Ampat Dijajah Tambang

Aksi damai ini dibarengi dengan perilisan laporan ‘Surga yang Tak Terlindungi’ oleh Greenpeace Indonesia. Laporan tersebut mengulas penambangan di Raja Ampat setahun setelah desakan publik membuat pemerintah melakukan pengkajian izin pertambangan di wilayah itu.

Laporan itu mengungkap beberapa temuan antara lain adanya tiga perusahaan yang tengah memproses izin pertambangan nikel di bagian timur Pulau Waigeo, pulau terbesar di Raja Ampat. Kemudian, penambangan nikel di Pulau Gag yang kembali berjalan. 

Selain itu, sebuah perusahaan batu bara disebut telah mengambil tindakan hukum untuk mencoba mengaktifkan kembali izin pertambangan yang belum dikembangkan di Pulau Misool.

Perusahaan minyak dan gas juga dilaporkan beroperasi di darat dan laut sekitar Pulau Salawati. Temuan Greenpeace Indonesia, wilayah operasional perusahaan di darat tumpang tindih dengan zona penyangga cagar biosfer. 

Sebagai informasi, setelah ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO pada 2023, Raja Ampat diakui sebagai cagar biosfer atau kawasan konservasi yang menjaga keseimbangan alam dan aktivitas manusia pada 2025 lalu.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba menilai temuan-temuaan ini sebagai bukti sejauh mana ancaman industri kotor mengintai Raja Ampat.

“Meski Juni tahun lalu Menteri Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat dari lima izin tambang nikel di Raja Ampat, sedikit sekali bukti bahwa Pemerintah Indonesia serius melindungi Raja Ampat dari industri ekstraktif dan memulihkan lingkungan yang rusak akibat tambang nikel.” ujar Belgis. 

Pulau Gag dalam Penguasaan BUMN Tambang

Penambangan di Pulau Gag sudah kembali berjalan normal, setelah sempat dihentikan tahun lalu. Pemerintah memberikan izin konsesi penambangan nikel di pulau kecil ini kepada PT Gag Nikel, anak usaha BUMN tambang PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Mengutip Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Pulau Gag hanya memiliki luas sekitar 6.500 hektare, dimana 6.034 hektare di antaranya merupakan hutan lindung. Sedangkan PT Gag Nikel memegang kontrak karya (KK) Generasi VII seluas 13.136 hektare, mencakup daratan dan perairan Gag.

Pada awal Juni 2025, pemerintah sempat menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel karena ditemukan bukti kerusakan lingkungan. Bersamaan dengan itu, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan lain yang beroperasi di kepulauan Raja Ampat yaitu, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Melansir Antara, PT Gag Nikel kembali beroperasi pada September 2025. Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan peningkatan pengawasan kinerja tata kelola lingkungan perusahaan ini. Kementeriannya juga melakukan audit lingkungan.

“Arahan Bapak Presiden, meskipun kita tidak cabut (izin) Gag, tetapi pengawasannya harus berlapis. Kami sudah lakukan, jadi secara rutin kami akan menambah intensitas kunjungan ke Gag,” ujar Hanif.

Evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) perusahaan dilaporkan menghasilkan peringkat hijau atau melebihi ketaatan pengelolaan lingkungan yang diwajibkan.

Namun, menurut dokumen salinan hasil audit lingkungan yang diperoleh Greenpeace Indonesia, terdapat 24 persoalan lingkungan di PT Gag Nikel, yaitu pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal; risiko peningkatan beban sedimen ke lingkungan pesisir dan laut, terutama saat hujan; kegagalan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan keanekaragaman hayati saat penambangan; serta potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis yang mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil.

Advertisements

Also Read

Tags