OJK Luluskan PT Dana Kripto Indonesia sebagai Manager Dana Kripto

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluluskan PT Dana Kripto Indonesia (PT DKI) sebagai penyelenggara dengan model bisnis manager dana kripto melalui mekanisme sandbox pada Juli 2026.

Advertisements

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan bahwa PT DKI menjadi satu-satunya penyelenggara model bisnis baru yang dinyatakan lulus pada bulan lalu.

“Pada bulan Juli 2026, terdapat satu penyelenggara model bisnis baru yang telah dinyatakan lulus, yaitu PT Dana Kripto Indonesia atau PT DKI dengan model bisnis manager dana kripto,” ujar Adi.

Advertisements

Menurut Adi, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, perusahaan lain yang memiliki model bisnis serupa dengan tujuh peserta sandbox yang telah lulus berhak mengajukan pendaftaran ke OJK tanpa harus mengikuti uji coba pengembangan sandbox.

Industri Kripto Makin Matang, Kepercayaan Investor Jadi Kunci Pertumbuhan

“Mengacu pada POJK 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, penyelenggara dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta sandbox yang telah lulus mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox,” kata dia.

Selain meluluskan PT DKI, OJK saat ini juga tengah mengevaluasi lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Permohonan tersebut terdiri atas dua model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) serta tiga model bisnis pendukung pasar.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendorong pengembangan inovasi di sektor keuangan digital sekaligus memperluas ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Prospek Kripto 2026 Masih Cerah, Bitcoin Berpeluang Tembus US$ 100.000?

Advertisements

Also Read

Tags