Purbaya: Utang Kopdes Merah Putih Rp 240 T dibayar pakai APBN, dicicil 6 tahun

Hikma Lia

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang mencapai sekitar Rp 240 triliun. Pembayaran dilakukan secara bertahap selama enam tahun melalui APBN.

Advertisements

Bendahara negara ini menjelaskan, dana Rp 240 triliun merupakan fasilitas kredit perbankan yang digunakan untuk membiayai pembentukan Kopdes Merah Putih. Pemerintah kemudian menanggung pembayaran pokok dan bunga pinjaman tersebut.

“Ya kita bayar utangnya. Jadi gini, itu kan Rp 240 triliun kreditnya ya kira-kira. Setiap tahun itu di-stretch ke enam tahun,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Advertisements

Dengan skema tersebut, pemerintah memperkirakan pokok utang yang harus dibayar setiap tahun mencapai sekitar Rp 40 triliun, di luar bunga pinjaman.

Baca juga:

  • BRIN Luncurkan Program Goes to Nobel Prize, Siapkan Ilmuwan Berkelas Dunia
  • Kronologis Kasus Dokter Menghina Pasien BPJS, Bakal Kena Sanksi IDI
  • Airlangga Klaim Penyerapan Tenaga Kerja Masih Lebih Besar daripada Angka PHK

“Jadi setiap tahun pokoknya jatuh Rp 40 triliunan. Tiap tahun Rp 40 tambah bunga sedikit itu,”  kata dia. 

Purbaya menuturkan, pembayaran cicilan pertama akan dimulai pada September 2026. Kementerian Keuangan saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Danantara, serta perbankan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pembayaran berjalan sesuai jadwal.

“Kami sedang kerja sama dengan BPKP dan Danantara, banknya sendiri dan tim dari sini untuk memastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” katanya.

Di sisi lain, Purbaya menegaskan desa tetap memperoleh manfaat dari keberadaan Kopdes Merah Putih. Ia mengatakan, dana desa tetap disalurkan seperti biasa, sementara keuntungan koperasi atau sisa hasil usaha (SHU) akan dibagikan kepada masyarakat desa. Selain itu, kata dia, aset koperasi juga akan menjadi milik desa.

“Desa kan masih dapat sepertiganya dan nanti dari koperasi itu keuntungannya SHU-nya ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa itu, jadi enggak rugi-rugi amat sih desanya dan masyarakatnya bisa lebih makmur,” kata Purbaya.

Advertisements

Also Read

Tags