Pemerintah akan lelang delapan seri SBSN pada Selasa (10/8), bidik dana Rp 10 triliun

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melelang delapan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (11/8/2026). Dalam lelang tersebut, pemerintah menargetkan dana sebesar Rp 10 triliun.

Advertisements

Delapan seri SBSN yang ditawarkan terdiri dari tiga seri sukuk tenor pendek, yakni SPNS08092026, SPNS03022027, dan SPNS12042027. Sementara itu, lima seri lainnya merupakan SBSN tenor menengah-panjang, yakni PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038.

“Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026,” dikutip dari pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Senin (10/8/2026).

Advertisements

Prospek Kinerja Unilever (UNVR) di Semester II-2026, Cek Rekomendasi Sahamnya

Lelang SBSN akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sementara tanggal setelmen dijadwalkan pada 13 Agustus 2026.

Pemerintah menetapkan target indikatif lelang sebesar Rp 10 triliun. Adapun jumlah maksimal SBSN yang dapat dimenangkan mencapai 200% dari target indikatif atau hingga Rp 20 triliun.

Salah satu seri yang menarik dalam lelang kali ini adalah PBSG002. Seri tersebut merupakan Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.

Penerbitan Green Sukuk melalui lelang domestik ini melengkapi program penerbitan Green Sukuk yang telah dilakukan pemerintah sebanyak delapan kali di pasar global sejak 2018 dan 12 kali di pasar domestik melalui Green Sukuk Ritel sejak 2019.

Selain itu, seri PBSG002 juga dapat digunakan untuk mendukung program Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, maupun Unit Usaha Syariah.

Ultrajaya (ULTJ) Raup Lonjakan Penjualan & Laba, Cek Prospeknya ke Depan

Lelang SBSN akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka atau open auction dengan metode harga beragam (multiple price).

Kemenkeu menyebut, pada prinsipnya, investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian atau bids dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, penawaran harus disampaikan melalui Dealer Utama yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat menyampaikan penawaran dalam lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Dari sisi struktur syariah, SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sementara itu, SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Untuk underlying asset, penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 205/PMK.08/2017 mengenai penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan SBSN.

Adapun underlying asset penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Sebagian underlying tersebut juga berupa Barang Milik Negara, termasuk green project atau green asset.

Dengan lelang tersebut, pemerintah tidak hanya menghimpun pembiayaan melalui instrumen syariah, tetapi juga memperluas pilihan investasi bagi investor sekaligus mendukung pembiayaan APBN 2026.

Advertisements

Also Read

Tags