OJK catat pembiayaan UMKM tembus Rp 1.948 triliun, sepakat bentuk working group

Hikma Lia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk working group bersama sejumlah kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Advertisements

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan kelompok kerja tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, kementerian/lembaga terkait, serta industri jasa keuangan.

“Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM diharapkan menjadi wadah bersama untuk mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian lembaga,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).

Advertisements

Menurut Dian, kelompok kerja tersebut akan diarahkan untuk membangun ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM yang efektif. Selain itu, working group akan memetakan berbagai kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk mengidentifikasi peluang sinergi serta hambatan regulasi dalam pelaksanaan pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.

OJK menilai penguatan sinergi diperlukan karena pemerintah dan industri jasa keuangan telah memiliki berbagai kebijakan dan program untuk mendukung UMKM. Keterhubungan antarkebijakan tersebut perlu diperkuat agar akses pembiayaan menjadi lebih inklusif dan inovatif.

Pembiayaan UMKM Capai Rp 1.948,72 Triliun

OJK mencatat total pembiayaan UMKM dari seluruh sektor jasa keuangan mencapai Rp 1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 2,18% secara tahunan.

Pertumbuhan pembiayaan tersebut ditopang oleh seluruh sektor jasa keuangan. Sektor pasar modal mencatat pertumbuhan 12,25% secara tahunan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tumbuh 7,03%, sedangkan sektor perbankan tumbuh 1,21%.

Meski demikian, pembiayaan UMKM masih sangat didominasi sektor perbankan. Porsinya mencapai 82,44%, disusul PVML sebesar 17,50% dan pasar modal hanya 0,06%. Khusus kredit UMKM perbankan, nilainya mencapai Rp 1.519,35 triliun pada Juni 2026.

Friderica mengatakan pengembangan ekosistem UMKM dan perluasan akses pembiayaan menjadi salah satu prioritas OJK. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Aturan tersebut mendorong penyederhanaan proses pembiayaan UMKM sekaligus membuka ruang bagi bank dan lembaga jasa keuangan nonbank untuk menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, tepat, dan inklusif dengan tetap memperhatikan tata kelola serta manajemen risiko.

Pembiayaan Tak Cukup

OJK menilai persoalan UMKM tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pembiayaan. Sejumlah pelaku UMKM masih menghadapi keterbatasan kapasitas dan legalitas usaha, pencatatan keuangan, informasi pasar, serta akses terhadap rantai pasok.

Karena itu, pembiayaan dinilai perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas, pendampingan, akses pasar, dan digitalisasi yang disesuaikan dengan siklus serta karakteristik masing-masing usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan peningkatan pembiayaan harus diikuti dengan penguatan ekosistem, terutama akses pasar. Menurut dia, pembiayaan yang meningkatkan kapasitas produksi tidak akan optimal jika pelaku UMKM tidak memiliki pasar yang memadai.

“Kalau kita mau melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM, kita tidak bisa hanya melihat dari aspek pembiayaan. Kompleksitas untuk mendorong UMKM tumbuh harus dilihat dari seluruh aspek yang saling terkait, termasuk pasar,” kata Maman.

Sementara itu, OJK terus mengembangkan ekosistem data pembiayaan UMKM. Pengembangan tersebut mencakup sistem informasi pembiayaan UMKM terintegrasi, penyempurnaan dashboard pembiayaan UMKM, penyusunan metodologi dan diseminasi indeks pembiayaan UMKM, serta penerbitan laporan pembiayaan UMKM secara berkala.

Pendekatan pembiayaan juga diarahkan agar semakin mempertimbangkan potensi usaha, arus kas, transaksi, serta keterlibatan UMKM dalam ekosistem bisnis, bukan hanya mengandalkan ketersediaan agunan tambahan.

Advertisements

Also Read

Tags