Kementerian Agama (Kemenag) buka suara mengenai kabar Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Isu tersebut kini ramai dibicarakan pelaku pasar.
Sempat beredar rumor bahwa masjid terbesar di Asia Tenggara itu akan melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di pasar modal.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menjelaskan, keterlibatan Masjid Istiqlal di ekosistem pasar modal merujuk pada keikutsertaan nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi Gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Program “Yuk Wakaf Saham”.
Dia juga menyatakan, Masjid Istiqlal berstatus sebagai masjid negara dan lembaga nirlaba. Karenanya, masjid kebanggaan umat Islam di nusantara itu tidak memiliki kapasitas maupun rencana untuk melakukan IPO.
Baca juga:
- Utang Pemerintah Tembus Rp 10.000 T, Purbaya Bakal Lihat Posisi Akhir Tahun
- BNI (BBNI) Bidik Kenaikan Transaksi hingga 14% dari Expo WondrX 2026
- Pemerintah Ubah Pola Transmigrasi, Warga Dapat Jaminan Rp 3,6 Juta per Bulan
Thobib menjelaskan, gerakan tersebut sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham.
“Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” ungkap Thobib dalam keterangan resminya dikutip Rabu (12/8).
Sementara itu, untuk hasil dividen atau nilai manfaat dari saham yang diwakafkan akan disalurkan untuk program sosial keumatan. Thobib mengatakan, pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki landasan hukum syariah dan regulasi di Indonesia.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir) maupun ketidakpastian (gharar),” ujar Thobib.
Pengelolaan Wakaf Saham
Untuk mekanisme pengelolaan wakaf saham, Thobib memastikan pengelolaan gerakan tersebut menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Dia menerangkan pengelolaannya dilakukan bersama Manajer Investasi terdaftar, di antaranya adalah PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, dan bank kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemenag menilai berbagai masukan yang berkembang di publik mengenai program tersebut sebagai hal konstruktif. Menurut Thobib, diskusi tersebut menunjukkan perhatian masyarakat terhadap tata kelola dana keagamaan.
Dia mengatakan, gagasan yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah dengan nominal terjangkau, bahkan mulai dari Rp 10.000.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” katanya.
Respons Dirut BEI hingga OJK
Sebelumnya, BEI dan OJK telah merespons kabar mengenai Masjid Istiqlal yang disebut masuk ke BEI. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, membenarkan adanya kerja sama dengan Masjid Istiqlal.
Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan program filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal dan kemudian dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Program tersebut menjadi bagian dari integrasi wakaf produktif yang dikelola masjid dengan mekanisme pasar modal syariah melalui kerja sama dengan BEI.
Jeffrey menjelaskan, wakaf syariah dapat ditempatkan dalam instrumen reksa dana dengan underlying saham yang dikelola secara profesional. Namun, dia belum mengungkapkan nilai dana wakaf produktif Masjid Istiqlal yang saat ini dikelola oleh manajer investasi.
“Jadi, itu filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal, saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi Islam yang kami dukung,” ucap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8).
Sementara itu, OJK menyebut masih membahas integrasi pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal. Regulator juga mendorong pengelolaan dana umat dilakukan secara transparan dengan menerapkan tata kelola yang baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pengaturan terkait pengelolaan wakaf produktif tersebut.
Menurut Hasan, setiap kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat harus mengedepankan transparansi, tata kelola yang baik serta perlindungan bagi masyarakat dan investor.
“Dan kemudian juga pada akhirnya kita semua harus memperhatikan dan mengedepankan perlindungan bagi masyarakat konsumen, terutama investor,” ujar Hasan.
Hasan mengatakan pengelolaan wakaf produktif melalui instrumen investasi pada dasarnya merupakan hal positif karena dapat mendorong pertumbuhan dan optimalisasi pengelolaan dana. Namun, OJK masih menunggu skema pengelolaan yang akan diterapkan.
“Sebetulnya ini masih berupa wacana di mana pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana, investasi di instrumen-instrumen lain termasuk instrumen pasar modal. Secara prinsip tentu ini baik agar terjadi pertumbuhan dan pengelolaan investasi yang optimal,” katanya.
Namun, karena wakaf merupakan instrumen yang memiliki karakteristik khusus, OJK perlu memastikan skema yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika nantinya wakaf ditempatkan pada instrumen pasar modal, Hasan mengatakan seluruh pihak harus mengikuti koridor pengaturan pasar modal. Menurut dia, pilihan instrumen, lembaga perantara maupun profesi penunjang yang terlibat telah tersedia dan memiliki mekanisme persetujuan serta perizinan.
“Lalu nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang,” kata Hasan.




