Langkah Baru Bank Indonesia: Perluasan MDR QRIS 0 Persen dan Peluncuran Kartu Kredit Indonesia Ritel
Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan arah kebijakan baru yang berfokus pada penguatan sistem pembayaran digital nasional. Langkah strategis ini ditandai dengan perluasan kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen bagi berbagai kategori merchant, sekaligus implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) khusus untuk segmen ritel. Kebijakan ganda ini diumumkan secara langsung oleh Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam sebuah acara peluncuran resmi yang diselenggarakan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada hari Senin (17/8).
Kebijakan ini dirancang dengan visi jangka panjang yang jelas. Destry Damayanti mengungkapkan harapannya agar kedua instrumen pembayaran ini tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi modern, melainkan juga menjadi motor penggerak utama untuk memperkuat struktur sistem pembayaran di Indonesia. Lebih dari itu, langkah taktis Bank Indonesia ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif, merata, dan efisien, sehingga manfaat dari digitalisasi keuangan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dari berbagai sektor usaha.
Transformasi Tarif MDR QRIS 0 Persen untuk Mendorong Daya Beli
Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut adalah perluasan kebijakan MDR QRIS sebesar 0 persen. Sebelumnya, tarif khusus ini memiliki keterbatasan dalam penerapannya, namun kini Bank Indonesia memperluas jangkauannya agar dapat menyentuh lebih banyak pelaku usaha. Kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga nominal Rp100.000 kini resmi diberlakukan untuk seluruh kategori merchant tanpa terkecuali. Di sisi lain, komitmen Bank Indonesia untuk mendukung sektor akar rumput tetap terjaga dengan mempertahankan tarif MDR QRIS 0 persen bagi kategori Usaha Mikro (UMI) untuk setiap transaksi dengan nominal hingga Rp500.000.
Secara definisi, Merchant Discount Rate atau MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atau penjual atas setiap transaksi yang diproses menggunakan sistem pembayaran QRIS. Penting untuk digarisbawahi bahwa biaya MDR ini sepenuhnya ditanggung oleh pihak merchant dan secara regulasi mutlak dilarang untuk dibebankan kepada konsumen atau pembeli. Dengan adanya aturan tegas ini, ketika masyarakat melakukan pembayaran menggunakan QRIS, mereka akan tetap membayar nominal yang sama persis dengan harga produk atau jasa yang tertera, tanpa ada tambahan biaya transaksi apa pun.
Kebijakan penyesuaian tarif MDR ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Melalui penyesuaian tarif ini, Bank Indonesia berupaya memberikan ruang efisiensi biaya operasional yang signifikan bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengurangan beban biaya transaksi ini diharapkan dapat memperluas penetrasi ekonomi digital, memperkuat daya saing pelaku usaha lokal, dan secara simultan menjaga serta mendukung penguatan daya beli masyarakat luas di tengah dinamika ekonomi.
Rincian Struktur Tarif MDR QRIS Berdasarkan Kategori Merchant
Untuk memberikan transparansi dan kepastian bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia, Bank Indonesia telah menetapkan rincian struktur tarif MDR QRIS yang disesuaikan berdasarkan kategori merchant serta nilai nominal transaksinya. Pembagian skema tarif ini diatur secara spesifik sebagai berikut:
1. Kategori Usaha Mikro (UMI)
Bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori Usaha Mikro (UMI), Bank Indonesia memberikan kelonggaran batas transaksi yang lebih besar demi menjaga stabilitas bisnis berskala kecil. Untuk setiap transaksi dengan nominal hingga Rp500.000, merchant kategori ini dikenakan tarif MDR sebesar 0 persen. Sementara itu, untuk transaksi yang melebihi batas tersebut, yaitu di atas Rp500.000, barulah dikenakan tarif MDR yang sangat kompetitif, yakni sebesar 0,3 persen.
2. Kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE)
Untuk merchant yang tergolong dalam kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), hingga Usaha Besar (UBE), Bank Indonesia menetapkan batas transaksi bebas biaya MDR yang seragam. Untuk setiap transaksi dengan nilai nominal hingga Rp100.000, tarif MDR yang dikenakan adalah sebesar 0 persen. Namun, apabila nilai transaksi melampaui batas Rp100.000, maka merchant pada kategori ini akan dikenakan biaya MDR standar sebesar 0,7 persen.
3. Sektor Pendidikan
Sektor pendidikan juga mendapatkan perhatian dalam penyesuaian tarif ini guna mendukung efisiensi biaya operasional lembaga pendidikan di Indonesia. Untuk transaksi pembayaran di sektor pendidikan dengan nominal hingga Rp100.000, tarif MDR ditetapkan sebesar 0 persen. Sedangkan untuk transaksi yang bernilai di atas Rp100.000, tarif MDR yang berlaku adalah sebesar 0,6 persen.
4. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Guna mendukung kelancaran transaksi harian masyarakat di sektor transportasi, transaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga masuk dalam skema penyesuaian ini. Transaksi pembelian bahan bakar atau layanan lain di SPBU dengan nilai hingga Rp100.000 dikenakan tarif MDR sebesar 0 persen. Untuk transaksi yang bernilai di atas Rp100.000, biaya MDR yang dikenakan adalah sebesar 0,4 persen.
5. Transaksi Pemerintah dan Sosial
Selain sektor usaha komersial, Bank Indonesia juga menetapkan kebijakan khusus yang sangat meringankan untuk sektor pelayanan publik dan kegiatan sosial. Tarif MDR sebesar 0 persen secara penuh diberlakukan untuk transaksi Government to People (G2P), seperti penyaluran berbagai program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat. Kebijakan tarif MDR 0 persen ini juga berlaku untuk transaksi People to Government (P2G), yang mencakup pembayaran berbagai kewajiban masyarakat kepada negara seperti pembayaran pajak dan pembuatan paspor. Tidak ketinggalan, donasi sosial yang bersifat nirlaba atau non-profit juga dibebaskan dari biaya MDR alias dikenakan tarif 0 persen guna mendukung gerakan kemanusiaan di tanah air.
Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel
Langkah progresif lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia dalam kesempatan tersebut adalah dimulainya implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel. Kehadiran KKI segmen ritel ini diposisikan sebagai sumber dana alternatif dengan mekanisme pembayaran tunda atau yang biasa dikenal sebagai deferred payment. Keunggulan utama dari instrumen KKI ini adalah seluruh proses penyelesaian transaksinya dilakukan secara domestik dengan memanfaatkan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Hal ini menjamin kedaulatan data transaksi keuangan nasional dan meningkatkan efisiensi biaya pemrosesan transaksi di dalam negeri.
Kartu Kredit Indonesia ini dirancang dengan fleksibilitas tinggi, sehingga dapat dimiliki dan digunakan oleh nasabah individu maupun korporasi. Selain itu, instrumen ini juga mendukung penyediaan layanan berbasis konvensional maupun prinsip syariah, yang disesuaikan dengan produk yang disediakan oleh masing-masing Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) perbankan yang menerbitkannya.
Secara fundamental, KKI segmen ritel dan KKI Pemerintah merupakan instrumen pembayaran yang menggunakan basis ekosistem teknologi yang sama. Perbedaan mendasar di antara keduanya hanya terletak pada target segmen pengguna serta tujuan peruntukannya. KKI Pemerintah dirancang khusus untuk digunakan oleh Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) guna memfasilitasi dan mendukung kelancaran transaksi belanja barang serta jasa pemerintah secara transparan dan akuntabel. Sebaliknya, KKI segmen ritel dihadirkan agar dapat dimiliki dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat umum serta pelaku korporasi swasta untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional usaha mereka.
Jadwal Efektif dan Sinergi Perbankan Nasional
Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai salah satu sumber dana dalam ekosistem QRIS akan mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 17 Agustus 2026. Integrasi ini mencakup berbagai metode pemindaian transaksi QRIS yang telah ada saat ini, baik melalui metode Customer Presented Mode (CPM), Merchant Presented Mode (MPM), maupun terminal transaksi elektronik lainnya seperti TEP.
Untuk menyukseskan peluncuran dan adopsi instrumen baru ini, Bank Indonesia berkolaborasi erat dengan industri perbankan nasional pada tahap awal implementasinya. Sejumlah Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) perbankan terkemuka di Indonesia telah menyatakan kesiapannya dan secara resmi meluncurkan KKI segmen ritel ini dalam format digital. Daftar bank pelopor yang terlibat dalam fase awal implementasi KKI ritel digital ini meliputi:
- PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
Melalui kolaborasi erat antara Bank Indonesia dan delapan bank besar tersebut, diharapkan infrastruktur pendukung KKI ritel dapat segera menjangkau masyarakat luas di seluruh pelosok negeri. Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen sektor perbankan dalam mendukung digitalisasi sistem pembayaran nasional demi terciptanya ekosistem keuangan yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing tinggi.




