BANYU POS JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan rencana strategis untuk menghapus batas minimum harga saham sebesar Rp50 per saham di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata dari pihak otoritas bursa untuk memperbaiki likuiditas perdagangan sekaligus mengoptimalkan mekanisme penemuan harga (price discovery) bagi saham-saham yang berada di jajaran harga rendah.
Sebelumnya, kabar mengenai rencana perubahan regulasi ini sempat beredar luas di kalangan investor melalui informasi yang dibagikan oleh platform Stockbit. Dalam wacana yang berkembang di publik tersebut, disebutkan bahwa batas minimum harga saham yang berlaku di pasar reguler serta pasar tunai akan dipangkas secara signifikan dari yang semula Rp50 menjadi hanya Rp1 per saham. Perubahan ini tentu menjadi perhatian besar bagi para pelaku pasar modal di tanah air karena akan mengubah lanskap transaksi saham berharga rendah secara menyeluruh.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, membenarkan adanya rencana penghapusan batas minimum harga saham tersebut. Menurut penjelasannya, langkah penyesuaian ini sengaja dirancang untuk memberikan ruang perdagangan yang jauh lebih baik dan dinamis bagi saham-saham yang saat ini memiliki nilai pasar sangat rendah. Kebijakan baru ini diharapkan mampu mengaktifkan kembali transaksi saham-saham yang selama ini mengalami stagnasi di level harga terendah.
Upaya Meningkatkan Likuiditas dan Penemuan Harga
Dalam penjelasannya kepada media pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa penghapusan batasan harga minimum Rp50 ini ditujukan untuk memberikan akses likuiditas yang lebih lancar bagi para pelaku pasar. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk mendorong terciptanya proses penemuan harga atau price discovery yang lebih efisien dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Selama ini, batas bawah Rp50 sering kali dianggap membatasi ruang gerak transaksi saham-saham tertentu yang kinerjanya dinilai pasar berada di bawah nilai tersebut, sehingga transaksi menjadi tidak likuid.
Meskipun draf rencana ini sudah disusun, pihak Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak akan terburu-buru dalam menerapkannya. Saat ini, BEI masih terus aktif mengumpulkan berbagai masukan, saran, dan evaluasi dari para pelaku pasar modal sebelum merumuskan aturan detail serta mekanisme implementasi yang paling tepat. Di samping itu, bursa juga sedang berfokus untuk memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan sistem perdagangan yang digunakan oleh seluruh Anggota Bursa agar proses transisi dapat berjalan tanpa kendala teknis.
Sebagai bagian dari rangkaian persiapan tersebut, pada tanggal 19 Agustus 2026, pihak bursa telah menyelenggarakan pertemuan diskusi bersama dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Diskusi ini dilakukan secara khusus untuk menjaring respons, pandangan, serta kesiapan dari para pelaku industri pasar modal domestik terhadap rencana perubahan batas minimum harga saham ini. Masukan dari kedua asosiasi ini dinilai sangat krusial karena mereka mewakili pihak perantara pedagang efek dan pengelola dana investasi yang beroperasi langsung di pasar setiap hari.
Jeffrey Hendrik menambahkan bahwa rincian aturan mengenai kebijakan ini baru akan disampaikan secara resmi kepada publik setelah seluruh masukan dari pelaku pasar selesai dihimpun. Pihak bursa juga harus mengukur secara matang tingkat kesiapan platform perdagangan yang dioperasikan oleh masing-masing Anggota Bursa untuk memastikan tidak ada gangguan sistem saat aturan baru ini mulai dijalankan.
Komunikasi dengan Investor Global dan Penyesuaian Aturan
Selain melakukan koordinasi yang intensif dengan pelaku industri di dalam negeri, Bursa Efek Indonesia juga telah menjalin komunikasi aktif dengan para investor global. Langkah ini diambil karena investor asing memiliki peran yang cukup signifikan dalam aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia. Masukan serta pandangan dari para investor global tersebut kini menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi otoritas bursa dalam memfinalisasi revisi ketentuan perdagangan saham ini.
Perubahan batas minimum harga saham menjadi Rp1 ini nantinya tidak akan berdiri sendiri, melainkan akan diikuti dengan penyesuaian pada batas penolakan otomatis atau sistem auto rejection, baik untuk batas atas (Auto Rejection Atas/ARA) maupun batas bawah (Auto Rejection Bawah/ARB). Penyesuaian ini dirancang sedemikian rupa untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah terjadinya fluktuasi harga yang terlalu ekstrem dalam satu hari perdagangan.
Berdasarkan rencana penyesuaian yang sedang digodok, ketentuan batas ARA dan ARB yang baru akan dibagi berdasarkan beberapa rentang harga saham sebagai berikut:
Untuk kelompok saham yang berada pada rentang harga antara Rp1 sampai dengan Rp10 per saham, batas ARA dan ARB direncanakan akan menggunakan nilai nominal tetap sebesar Rp1, bukan menggunakan perhitungan persentase seperti pada umumnya. Langkah ini diambil untuk menjaga agar volatilitas harga pada saham-saham yang bernilai sangat rendah tetap dapat terkontrol dengan baik.
Sementara itu, untuk kelompok saham yang berada pada rentang harga Rp11 hingga Rp200 per saham, batas kenaikan maksimal (ARA) direncanakan sebesar 35%, sedangkan batas penurunan maksimal (ARB) ditetapkan sebesar 15%. Perbedaan persentase yang cukup signifikan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pergerakan harga saham untuk mencari nilai wajarnya.
Selanjutnya, untuk saham yang berada pada rentang harga Rp201 hingga Rp5.000 per saham, batas ARA direncanakan sebesar 25% dengan batas ARB yang disesuaikan menjadi sebesar 15%. Pembagian ini disesuaikan dengan karakteristik pergerakan saham kelas menengah yang biasanya memiliki volume transaksi yang cukup aktif.
Terakhir, untuk saham-saham dengan harga tinggi di atas Rp5.000 per saham, batas ARA direncanakan sebesar 20%, sedangkan batas ARB akan ditetapkan sebesar 15%. Pembatasan yang lebih ketat pada saham-saham berharga tinggi ini bertujuan untuk meminimalkan guncangan besar terhadap indeks pasar secara keseluruhan akibat pergerakan saham berkapitalisasi besar.
Implikasi terhadap Papan Pemantauan Khusus
Rencana kebijakan baru ini juga akan membawa dampak langsung terhadap regulasi Papan Pemantauan Khusus yang ada di Bursa Efek Indonesia. BEI mewacanakan untuk menghapus beberapa kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus yang selama ini berkaitan erat dengan batasan harga minimum Rp50. Salah satu kriteria yang direncanakan untuk dihapus adalah aturan mengenai saham yang memiliki harga rata-rata di bawah Rp51 serta memiliki kondisi likuiditas yang rendah selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
Dengan diturunkannya batas harga minimum hingga Rp1 di pasar reguler dan pasar tunai, maka kriteria pemantauan khusus yang didasarkan pada batas harga Rp50 tersebut secara otomatis tidak akan relevan lagi untuk diterapkan. Langkah penghapusan kriteria ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem pengawasan di bursa sekaligus memberikan kesempatan yang lebih adil bagi emiten untuk mengembalikan kinerja saham mereka di pasar tanpa harus terbebani oleh status pemantauan khusus.
Mengenai waktu pelaksanaan uji coba, sebelumnya sempat beredar kabar bahwa rencana perubahan ini akan diuji coba bersama dengan seluruh anggota bursa pada tanggal 22 Agustus dan 29 Agustus 2026. Namun, Jeffrey Hendrik menegaskan kembali bahwa detail mengenai implementasi kebijakan ini baru akan diumumkan secara resmi setelah seluruh proses konsultasi dengan pelaku pasar selesai dilakukan, serta setelah kesiapan seluruh infrastruktur sistem perdagangan milik Anggota Bursa dipastikan benar-benar matang dan siap beroperasi secara penuh.




