Terjebak Listrik Fosil, Target PLTS dan Emisi Indonesia Terancam

Hikma Lia

Tantangan Nyata Dekarbonisasi Sektor Kelistrikan di Indonesia

Upaya dekarbonisasi di sektor kelistrikan Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar yang berpotensi membuatnya hanya menjadi sekadar slogan atau “jargon” politik tanpa realisasi yang nyata. Kekhawatiran ini muncul karena sistem ketenagalistrikan nasional dinilai masih mengunci penggunaan bahan bakar fosil dalam jangka panjang. Ketergantungan yang mendalam terhadap energi fosil ini dinilai menghambat transisi menuju energi bersih yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Advertisements

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menyoroti bahwa target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 5,42 persen hingga 18,24 persen dari skenario dasar pada tahun 2030, serta program pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 Gigawatt (GW), masih jauh dari kata cukup. Program-program tersebut dinilai belum mampu menjamin tercapainya target dekarbonisasi Indonesia secara menyeluruh dan tepat waktu tanpa adanya perubahan struktural yang mendasar.

Kebutuhan Reformasi Tata Kelola Ketenagalistrikan yang Radikal

Menurut analisis dari Greenpeace Indonesia, investasi hijau dalam bentuk apa pun tidak akan memberikan dampak yang signifikan jika tidak dibarengi dengan reformasi tata kelola ketenagalistrikan yang radikal. Tanpa adanya keterbukaan dan perubahan sistemik, investasi pada energi baru terbarukan (EBT) hanya akan menjadi pelengkap atau “tempelan” semata dalam sistem ketenagalistrikan nasional yang saat ini masih dinilai kotor, kaku, dan didominasi oleh bahan bakar fosil.

Advertisements

Reformasi radikal yang dimaksud mencakup berbagai aspek penting, mulai dari transparansi dalam pemodelan perencanaan energi hingga penerapan skema power wheeling. Skema ini memungkinkan produsen listrik swasta berbasis energi terbarukan untuk menyalurkan listrik mereka secara langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi milik PT PLN (Persero). Ketiadaan transparansi dan fleksibilitas dalam sistem saat ini dituding menjadi faktor utama lambatnya penyerapan investasi hijau di tanah air.

Mengenal Fenomena Fossil Fuel Lock-In di Indonesia

Dalam laporan kolaboratif yang disusun oleh Greenpeace Indonesia bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) dengan judul Fossil Fuel Lock-In and 100 GW Solar Imperative, diungkapkan bahwa sistem kelistrikan Indonesia terus terjebak dalam ketergantungan energi fosil. Kondisi ini dikenal dengan istilah fossil fuel lock-in, di mana infrastruktur, kebijakan, dan sistem keuangan yang ada dirancang sedemikian rupa sehingga terus mendukung penggunaan bahan bakar fosil dan menutup ruang bagi perkembangan energi bersih.

Laporan tersebut menjelaskan bahwa perencanaan ketenagalistrikan nasional saat ini belum sepenuhnya menunjukkan komitmen dan upaya dekarbonisasi yang nyata. Kebijakan yang ada justru dinilai memperpanjang masa pakai pembangkit listrik berbasis fosil, sehingga menciptakan hambatan struktural yang sangat sulit ditembus oleh para pelaku industri energi terbarukan.

Dampak Distorsi Pasar dari Kebijakan Domestic Price Obligation (DPO)

Salah satu faktor utama yang memperkuat fenomena fossil fuel lock-in di Indonesia adalah penerapan mekanisme Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas batu bara. Kebijakan DPO ini menetapkan harga batu bara untuk kebutuhan domestik, khususnya untuk pembangkit listrik, berada di bawah harga pasar internasional. Kebijakan ini membuat bahan bakar batu bara terlihat sangat murah secara finansial di atas kertas.

Namun, harga murah tersebut dinilai semu karena tidak memperhitungkan biaya eksternalitas, seperti biaya dampak lingkungan dan emisi karbon yang dihasilkan oleh pembakaran batu bara. Akibat distorsi harga ini, energi baru terbarukan yang sebenarnya lebih ramah lingkungan menjadi sulit bersaing secara ekonomi. Jika kondisi pasar yang tidak adil ini terus dibiarkan berlanjut, minat investor untuk menanamkan modal pada proyek-proyek EBT akan terus tergerus, karena mereka harus bersaing dengan energi fosil yang disubsidi secara tidak langsung melalui kebijakan harga domestik tersebut.

Proyeksi Dominasi PLTU Batu Bara hingga Tahun 2034

Ketergantungan Indonesia pada energi fosil juga tercermin jelas dalam proyeksi bauran energi jangka menengah. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara diproyeksikan masih akan mendominasi sistem pembangkitan listrik nasional hingga tahun 2034, dengan porsi mencapai 46,8 persen dari total kapasitas pembangkitan. Dominasi yang sangat besar ini menunjukkan bahwa transisi energi tidak dapat berjalan dengan cepat jika tidak ada langkah intervensi yang tegas dari pemerintah.

Selain dominasi batu bara, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN untuk periode 2025-2034 juga masih mencantumkan penambahan kapasitas pembangkit berbasis gas sebesar 10,3 GW. Meskipun di saat yang sama RUPTL tersebut menetapkan target pangsa EBT yang cukup ambisius, yaitu sebesar 29,7 persen hingga 34,3 persen, penambahan kapasitas fosil baru berupa gas ini dinilai kontradiktif dengan semangat dekarbonisasi yang sesungguhnya.

Kesenjangan Target dan Realisasi Bauran Energi Baru Terbarukan

Kondisi riil di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara target yang telah ditetapkan dengan realisasi bauran energi bersih di Indonesia. Hingga menjelang tahun 2025, realisasi bauran energi baru terbarukan baru mencapai kisaran 16 persen. Angka ini masih jauh di bawah target yang telah diamanatkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) periode 2019-2038, yang menetapkan target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025.

Keterlambatan ini disebabkan oleh lambatnya proses pengadaan proyek-proyek listrik bersih. Masalah utama terletak pada ketidakselarasan antara perencanaan di tingkat kebijakan makro dengan pelaksanaan program di tingkat operasional. Akibatnya, proyek-proyek energi bersih yang berhasil terealisasi dan beroperasi secara komersial hingga saat ini masih sangat terbatas jumlahnya.

Hambatan Kontrak Pembelian Listrik Jangka Panjang

Selain masalah regulasi harga dan perencanaan, struktur kontrak pembelian listrik jangka panjang atau Power Purchase Agreement (PPA) yang berlaku saat ini juga menjadi penghambat besar bagi transisi energi. Skema pembagian risiko dalam kontrak-kontrak tersebut dinilai belum memberikan insentif yang cukup bagi pengembangan proyek EBT.

Sebaliknya, struktur kontrak yang ada justru memaksa PT PLN untuk terus menyerap pasokan listrik dari pembangkit listrik berbasis fosil yang sudah ada. Hal ini secara langsung memperpanjang umur ekonomis dari pembangkit-pembangkit fosil tersebut, sekaligus menutup peluang masuknya pasokan listrik dari sumber energi terbarukan yang lebih bersih ke dalam jaringan transmisi nasional.

Keterbatasan Jaringan Transmisi dan Sistem Penyimpanan Energi

Tantangan teknis juga membayangi implementasi EBT dalam sistem ketenagalistrikan Indonesia. Pemanfaatan energi bersih, terutama yang bersifat intermiten seperti energi surya dan angin, sangat bergantung pada keandalan infrastruktur jaringan transmisi nasional dan kapasitas sistem penyimpanan energi (energy storage) yang memadai.

Saat ini, keterbatasan jaringan transmisi antarwilayah dan minimnya teknologi penyimpanan energi menjadi kendala utama. Tanpa adanya jaringan transmisi yang terintegrasi dan modern, listrik bersih yang dihasilkan di suatu wilayah potensial tidak dapat disalurkan ke pusat-pusat beban yang membutuhkannya. Hal ini membuat integrasi skala besar dari pembangkit listrik ramah lingkungan menjadi sangat sulit dilakukan.

Langkah Strategis dan Solusi untuk Mempercepat Transisi Energi

Guna mengatasi berbagai hambatan struktural tersebut, Greenpeace Indonesia bersama LPEM UI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis yang nyata. Salah satu rekomendasi utama yang diajukan adalah melakukan desain ulang terhadap kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) agar lebih berpihak dan mendukung pengembangan energi baru terbarukan.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk mempercepat keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur transmisi melalui penerapan skema power wheeling. Kebijakan ini diharapkan dapat memecah kebuntuan investasi dan mempercepat penyebaran listrik bersih di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Leonard Simanjuntak, tanpa adanya reformasi struktural dan regulasi ini, program transisi energi bersih di Indonesia dikhawatirkan hanya akan berjalan di tempat tanpa kemajuan yang berarti.

Pentingnya Penurunan Biaya Pendanaan (Cost of Capital) untuk PLTS

Laporan dari Greenpeace dan LPEM UI juga menyoroti aspek finansial sebagai kunci penting dalam mempercepat adopsi energi surya. Penurunan biaya pendanaan atau cost of capital untuk proyek PLTS dari kisaran 10 persen menjadi 5 persen dinilai dapat menjadi stimulus strategis yang sangat efektif bagi pengembangan EBT di tanah air.

Berdasarkan hasil pemodelan dalam laporan tersebut, penurunan biaya pendanaan ini akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap struktur bauran energi nasional. Penurunan biaya pendanaan hingga menjadi 5 persen diproyeksikan mampu menghasilkan pengurangan kapasitas pembangkit listrik berbasis fosil hingga sebesar 19 persen pada tahun 2040 mendatang. Penurunan biaya modal ini akan membuat proyek PLTS menjadi jauh lebih layak secara ekonomi dan mampu bersaing secara langsung dengan energi fosil, sekaligus mempercepat tercapainya kemandirian energi bersih di Indonesia.</

Advertisements

Also Read

Tags