3 Modus Pungli Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Terbongkar

Hikma Lia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memaparkan berbagai modus operandi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) untuk Tahun Ajaran 2025-2026 dan 2026/2027. Kasus yang mencederai dunia pendidikan tinggi ini kini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh lembaga antirasuah tersebut. Pengumuman resmi mengenai peningkatan status perkara ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah-Putih KPK pada hari Jumat (21/8). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, KPK menemukan adanya benang merah yang sangat jelas, yaitu praktik penarikan pungutan liar di luar biaya resmi penerimaan mahasiswa baru yang mendaftar melalui jalur mandiri.

Advertisements

Dalam pemaparannya, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan ini terbagi ke dalam tiga klaster modus operandi yang berbeda namun saling berkaitan. Ketiga klaster ini menggambarkan bagaimana praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme terjadi secara sistematis di berbagai level kepemimpinan dan administrasi di Universitas Jenderal Soedirman. Pihak KPK telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang menunjukkan bagaimana kekuasaan disalahgunakan demi meraup keuntungan finansial pribadi dari para orang tua calon mahasiswa yang mendambakan anak-anak mereka kuliah di universitas negeri tersebut.

Klaster Pertama: Praktik Pemerasan Terstruktur Terhadap Orang Tua Calon Mahasiswa

Klaster pertama dalam kasus ini berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, kepada orang tua calon mahasiswa baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam melancarkan aksinya, Akhmad Sodiq diduga tidak bergerak sendiri secara langsung, melainkan mengandalkan struktur kekuasaan di bawahnya. Ia melibatkan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, yang kemudian memanfaatkan jaringan pihak swasta sebagai perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Perantara swasta ini bertugas menjadi penghubung sekaligus penagih dana kepada orang tua calon mahasiswa.

Advertisements

Salah satu temuan yang mencolok dalam klaster pertama ini adalah pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru yang mendaftar di Fakultas Kedokteran (FK) melalui jalur mandiri. Korban diperas untuk menyerahkan uang sebesar Rp 650 juta. Angka ini dinilai sangat fantastis karena jauh melampaui ketentuan biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pihak universitas untuk jalur mandiri. Berdasarkan aturan resmi yang berlaku di Universitas Jenderal Soedirman, rentang biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran adalah sebesar Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta per semester. Sementara itu, biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal resmi yang harus dibayarkan berada pada rentang Rp 100 juta sampai Rp 260 juta per orang. Dengan demikian, tuntutan uang sebesar Rp 650 juta tersebut jelas merupakan pungutan liar di luar skema pembiayaan resmi yang sah.

Uang sebesar Rp 650 juta tersebut diketahui telah dikirimkan oleh orang tua calon mahasiswa baru melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Namun, meskipun uang dalam jumlah besar telah diserahkan, calon mahasiswa baru yang bersangkutan pada akhirnya dinyatakan tidak lulus seleksi jalur mandiri tersebut. Merasa telah dirugikan, orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian menuntut pengembalian dana mereka secara utuh.

Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik KPK, terungkap fakta bahwa Dian dan Adhi ternyata telah menggunakan uang Rp 650 juta tersebut untuk keperluan pribadi mereka masing-masing sebelum uang tersebut diserahkan kepada Rektor Akhmad Sodiq. Karena menghadapi desakan kuat dari korban yang meminta uangnya kembali, Akhmad Sodiq akhirnya memutuskan untuk meminjam uang dari seorang pihak swasta yang identitasnya belum dijelaskan oleh KPK guna mengganti uang tersebut. Untuk membayar pinjaman pribadi tersebut, Akhmad Sodiq kemudian menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan tiga paket proyek pembangunan di lingkungan Unsoed kepada perusahaan milik keponakannya sendiri, yaitu Mulyono alias Nono.

Klaster Kedua: Penerimaan Gratifikasi Pasif dan Praktik Pencucian Uang

Klaster kedua yang diungkap oleh KPK berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh Akhmad Sodiq dari orang tua mahasiswa yang dinyatakan lolos dalam penerimaan mahasiswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur mandiri. Berbeda dengan klaster pertama yang menggunakan skema pemerasan aktif sebelum pengumuman kelulusan, klaster kedua ini menggunakan modus penerimaan gratifikasi pasif setelah proses seleksi selesai atau saat pengurusan sedang berjalan.

Dalam menjalankan skema ini, Akhmad Sodiq mempercayakan keponakannya, Mulyono alias Nono, untuk bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang gratifikasi tersebut. Untuk menyamarkan tindakan mereka dari radar pengawasan, Akhmad Sodiq memberikan instruksi khusus kepada Nono dengan menggunakan kode verbal: “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”. Kode ini ditujukan kepada orang tua mahasiswa baru yang sedang melakukan pengurusan kelulusan di jalur mandiri agar pemberian uang terlihat seolah-olah sebagai bentuk apresiasi sukarela, padahal secara hukum tetap dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang bagi penyelenggara negara.

KPK menduga kuat bahwa Nono tidak hanya menerima uang tersebut, tetapi juga melakukan upaya pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta haram tersebut. Nono dituduh mencuci uang gratifikasi dengan cara membeli tiga bidang tanah yang semuanya didaftarkan atas nama pribadinya sendiri. Berdasarkan taksiran dan bukti yang diperoleh KPK, Nono bertindak sebagai penerima dan pengelola dana gratifikasi yang nilainya mencapai sekurang-kurangnya Rp 680 juta.

Klaster Ketiga: Kolusi dengan Guru Sekolah Menengah dan Komersialisasi Kuota Mandiri

Klaster ketiga mengungkap modus operandi yang melibatkan jaringan di luar lingkungan universitas, yaitu adanya proses tawar-menawar atau negosiasi tarif kelulusan dengan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ingin meloloskan siswa-siswi mereka ke Unsoed melalui jalur mandiri. Proses negosiasi transaksi kursi kuliah ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.

Setelah proses tawar-menawar dan negosiasi tarif selesai disepakati, Rektor Akhmad Sodiq kemudian memberikan akses user-id sistem miliknya secara langsung kepada Eko Sumanto. Pemberian akses kredensial penting ini dilakukan agar Eko Sumanto memiliki kewenangan sistemik untuk memberikan persetujuan (approve) secara langsung di dalam sistem akademik terhadap nama-nama mahasiswa baru yang telah menyetorkan uang gratifikasi.

Dalam klaster ketiga ini, KPK menemukan bahwa nilai gratifikasi yang dipatok per siswa berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Transaksi dalam klaster ini terbukti sangat masif, di mana KPK menemukan adanya bukti pengiriman uang gratifikasi dari seorang guru kepada Eko Sumanto dengan total nilai mencapai Rp 1,12 bahari atau Rp 1,12 miliar untuk periode Tahun Ajaran 2025/2026 dan 2026/2027.

Dampak dari praktik kolusi ini sangat merusak keadilan dalam proses seleksi mahasiswa baru. Pada Tahun Ajaran 2026, Universitas Jenderal Soedirman menyediakan kuota sebanyak 245 kursi untuk mahasiswa baru yang mendaftar melalui jalur mandiri. Namun, dari total kuota tersebut, KPK mengonfirmasi bahwa sebanyak 73 kursi telah habis ditransaksikan dan diperjualbelikan melalui skema gratifikasi dalam klaster ketiga ini. Hal ini menunjukkan bahwa hampir sepertiga dari total kursi jalur mandiri yang tersedia telah dialokasikan secara ilegal kepada pihak-pihak yang membayar suap, mengabaikan prinsip keadilan dan kompetensi akademik calon mahasiswa.

Implikasi Sistemik Terhadap Integritas Institusi Pendidikan Tinggi

Pemaparan tiga klaster modus operandi oleh KPK ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Kasus ini tidak hanya melibatkan satu atau dua oknum secara terpisah, melainkan sebuah jaringan yang terstruktur rapi dari level pimpinan tertinggi hingga staf administrasi akademis. Keterlibatan aktif Rektor, Wakil Rektor, hingga Kepala Bagian Akademik menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi bagian dari mekanisme operasional yang tidak resmi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Penyalahgunaan wewenang seperti pembagian paket proyek universitas untuk membayar utang pribadi akibat kegagalan transaksi suap, serta penggunaan kode-kode khusus untuk menyamarkan penerimaan uang, memperlihatkan tingkat perencanaan yang matang dari para pelaku. Selain itu, keterlibatan pihak sekolah menengah melalui oknum guru dalam menegosiasikan kelulusan siswa dengan imbalan uang semakin memperparah kerusakan moral di dunia pendidikan. Jalur mandiri yang seharusnya menjadi alternatif bagi calon mahasiswa berpotensi justru disalahgunakan menjadi komoditas komersial yang diperjualbelikan kepada penawar tertinggi.

Langkah KPK dalam meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk melacak aliran dana yang telah dicuci ke dalam bentuk aset-aset tidak bergerak seperti tanah. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus Unsoed ini menjadi preseden penting bagi pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia agar terbebas dari praktik korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di masa mendatang.

Advertisements

Also Read

Tags