Kemenhut sanksi 6 perusahaan imbas kebakaran hutan 1.511 hektare di Kalimantan

Hikma Lia

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH setelah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola. Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Advertisements

Lima perusahaan dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah yaitu PT WEL, PT FI, PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur. Sementara PT MPK, dicabut izin usahanya sekaligus dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran pada arealnya terjadi secara luas dan berulang.

Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Kehutanan, PT WEL memiliki areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Advertisements

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pemberian izin usaha pemanfaatan hutan tidak hanya memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola kawasan, tetapi juga melekatkan kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Menurutnya, sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan dapat berlanjut melalui proses pidana.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Januanto dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Sanksi administratif digunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, Januanto mengatakan proses pidana tetap berjalan.

“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Sanksi Bisa Ditingkatkan Jadi Cabut Izin

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah mengharuskan perusahaan menjalankan sejumlah kewajiban dalam batas waktu yang telah ditentukan. Kewajiban tersebut antara lain membenahi sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.

Khusus PT MPK, pemerintah menjatuhkan dua jenis sanksi sekaligus, yakni Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah. “Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” katanya.

Ardi mengatakan pembekuan izin diberikan karena kebakaran di areal PT MPK terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan kewajiban perusahaan akan terus diawasi dan dievaluasi oleh Kementerian Kehutanan.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.

Selain pembenahan sistem pengendalian kebakaran, perusahaan dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terdampak.

Untuk kawasan dengan ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerjanya.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.

Kementerian Kehutanan menilai pencegahan karhutla harus menjadi bagian dari pengelolaan usaha rutin perusahaan, terutama selama periode rawan kebakaran. 

Dampak karhutla tidak hanya dirasakan perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi. Kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, penerbangan dan transportasi, hingga kegiatan ekonomi. 

Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan akan terus mengawasi kepatuhan pemegang izin dan memastikan kewajiban perbaikan serta pemulihan dilaksanakan.

Advertisements

Also Read

Tags