Mulai 1 September, BI batasi insentif KLM bagi bank dengan SSB tinggi

Hikma Lia

Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) mengubah skema pemberian insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk pendalaman pasar uang (PPU). Mulai 1 September 2026, tambahan insentif KLM PPU maksimal 2 persen hanya diberikan kepada bank yang memiliki rasio surat berharga (SSB) terhadap total funding di bawah 19 persen.

Advertisements

“Kalau mereka (SSB-nya) di bawah 19 persen, kita kasih insentif 2 persen. Mereka berarti butuh likuiditas lagi untuk menyalurkan kredit. Kalau di atas 19 persen, ya tidak dulu,” kata Direktur Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubisdalam Taklimat Media, Jumat (28/8/2026).

Dengan kondisi ini, artinya, bank yang memiliki porsi SSB terhadap funding di atas 19 persen tidak akan mendapatkan tambahan insentif KLM PPU tersebut. Kebijakan ini ditempuh BI untuk mendorong bank dengan kepemilikan SSB tinggi mengoptimalkan likuiditasnya, sekaligus mengarahkan likuiditas kepada bank yang lebih membutuhkan untuk mendukung penyaluran kredit.

Advertisements

1. SSB pada dasarnya berfungsi sebagai buffer atau penyangga likuiditas bagi bank

BI menetapkan besaran KLM maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Besaran tersebut terdiri atas KLM pembiayaan sebesar maksimal 4 persen dan KLM PPU sebesar maksimal 2 persen. Sebelumnya, total insentif KLM maksimal 5,5 persen.

Alex menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong redistribusi likuiditas di industri perbankan. Pemberian insentif akan mempertimbangkan optimalisasi pengelolaan likuiditas berdasarkan rasio kepemilikan SSB terhadap total funding bank.

Menurut dia, SSB pada dasarnya berfungsi sebagai buffer atau penyangga likuiditas bagi bank. Namun, kenaikan yield yang semakin menarik turut mendorong bank meningkatkan kepemilikan SSB sebagai instrumen investasi.

Karena itu, BI ingin memastikan likuiditas perbankan dapat dikelola secara lebih optimal sehingga mendukung fungsi intermediasi, terutama penyaluran kredit.

Alex menegaskan, threshold rasio SSB terhadap funding sebesar 19 persen bukan angka yang bersifat permanen. BI akan mengevaluasinya secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi, mikroekonomi, serta kondisi masing-masing bank.

“Kita ketemu angka 19 persen sementara ini. Itu statis, bisa dinamis juga, tergantung kondisi-kondisinya,” ujarnya.

2. Terjadi peningkatan kepemilikan surat berharga di perbankan

Kebijakan tersebut diterapkan di tengah meningkatnya kepemilikan surat berharga oleh perbankan. BI mencatat total kepemilikan SSB perbankan mencapai sekitar Rp2.452 triliun pada Juli 2026.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 49,96 persen merupakan Surat Berharga Negara (SBN), 24,67 persen berupa Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), sedangkan 25,37 persen merupakan surat berharga selain SBN dan SRBI,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Alex, bank dengan rasio SSB terhadap funding di atas 19 persen masih memiliki opsi untuk memperoleh likuiditas dengan melakukan repo atas SSB yang dimiliki. Langkah tersebut sekaligus dapat mendukung pendalaman pasar uang.

3. Rasio SSB di bawah 19 persen akan dapat funding melalui insentif KLM PPU

Sementara itu, bank dengan rasio SSB terhadap funding di bawah 19 persen akan memperoleh tambahan fleksibilitas likuiditas melalui insentif KLM PPU.

Dengan skema tersebut, BI berharap likuiditas dapat terdistribusi lebih optimal di industri perbankan. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fungsi intermediasi dan mendorong penyaluran kredit.

Bank Indonesia Pilih Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

Advertisements

Also Read

Tags