Belum genap dua tahun berdiri, PT Agrinas Pangan Nusantara berhasil mendapatkan kucuran kredit hingga ratusan triliun rupiah dari bank-bank BUMN. Perusahaan yang semula bergerak di bidang konstruksi itu menjadi bagian dari skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes), dengan pemerintah berada di belakang pembayaran kredit tersebut.
Kucuran kredit senilai ratusan triliun kepada perusahaan yang masih seumur jagung tidak lazim dalam praktik perbankan. Bank biasanya membutuhkan rekam jejak usaha, kondisi keuangan, hingga kemampuan bayar debitur sebelum mengucurkan pembiayaan dalam jumlah besar.
Namun dalam penyaluran kredit ini, kemampuan Agrinas membayar utang bukan menjadi faktor penentu. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme pembayaran kewajiban tersebut melalui APBN, tetapi prosesnya harus melalui verifikasi atas pembangunan fisik Kopdes oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan, komitmen pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang program Koperasi Desa (Kopdes) sekitar Rp 240 triliun. Pembayaran dilakukan secara bertahap selama enam tahun melalui APBN.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah dipublikasikan bank-bank Himbara hingga Juni 2026, masing-masing bank telah menyalurkan kredit kepada Agrinas mencapai lebih dari Rp 50 triliun.
Kredit himbara ke kopdes merah putih (Diolah Chatgpt/Agustiyanti)
BNI dalam laporan keuangannya mengungkapkan, bersama bank-bank BUMN lainnya memberikan fasilitas kredit sindikasi ke PT Agrinas Pangan Nusantara dengan nilai total mencapai Rp 240 triliun Fasilitas kredit tersebut diberikan dalam rangka mendukung pembangunan Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 beserta peraturan pelaksanaannya.
Fasilitas kredit tersebut dikenakan tingkat bunga sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu 72 bulan dan pembayaran pokok dilakukan secara angsuran sesuai ketentuan perjanjian kredit yang berlaku.
Sejauh ini, tidak ada data yang jelas terkait realisasi penggunaan kredit Himbara untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. Agrinas Pangan hingga kini belum mempublikasikan laporan keuangannya.
Saat ditanya terkait realisasi penggunaan kredit, Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan, pihaknya hanya merupakan pelaksana pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana koperasi merah putih.
“Sesuai PKS dengan Menteri Koperasi, kami sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana koperasi merah putih,” ujar Joao saat dihubungi Katadata.co.id.
Namun berdasarkan data yang dipaparkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Seminar Nasional KDMP di Maluku Utara awal bulan lalu, terdapat 19.222 koperasi yang pembangunan fisiknya telah mencapai 100%.
Selain itu, terdapat 16.180 koperasi desa yang masih berada dalam proses pembangunan dan 35.857 titik lahan sudah disiapan untuk pembangunan kopdes.
Kopdes merah putih (Diolah Chatgpt/Agustiyanti) Kepastian Pemerintah Bayar Cicilan ke Himbara
Masalah kekhawatiran pembayaran sempat muncul. Dalam rapat dua pekan lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dokumen yang dipaparkan sempat menyebutkan bahwa estimasi dana yang disiapkan pemerintah hanya mencapai Rp 8,1 triliun. Padahal, cicilan pokok dan bunga utang yang jatuh tempo pada 25 September 2026 mencapai Rp 37,7 triliun.
Namun, hal ini dibantah Purbaya. Ia memastikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 triliun untuk membayarkan utang Agrinas kepada bank-bank Himbara.
“Jadi tidak akan ada keterlambatan pembayaran cicilan pemerintah ke utang yang sudah diambil oleh Agrinas untuk KDMP. Kami menjaga kondisi sistem perbankan aman, enggak akan terganggu,” ujar Purbaya ketika dikonfirmasi Katadata saat ditemui di Gedung MA, Rabu (2/9).
Purbaya menduga, anggaran Rp 8,1 triliun yang sempat terungkap dalam dokumen rapat kemungkinan merupakan hasil verifikasi BPKP saat itu. Namun, ia memastikan, tidak akan ada keterlambatan pembayaran yang dapat berdampak pada buku bank-bank Himbara.
BANYU POS – sudah berupaya meminta tanggapan kepada keempat bank Himbara. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.
Risiko Berlapis
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan, potensi keterlambatan pembayaran dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), meski tidak serta-merta menjadi kredit macet.
Menurut dia, bank perlu mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan agar pembayaran angsuran tidak terlambat. Bank juga perlu memiliki mitigasi melalui asuransi kredit, seperti Askrindo dan Jamkrindo.
“Kredit juga tidak akan langsung berstatus macet ketika pembayaran terlambat. Keterlambatan hingga 90 hari dapat membuat kredit lancar masuk kategori kredit dalam perhatian khusus,” ujar dia.
Ia juga menilai kondisi permodalan bank pemerintah masih cukup kuat. Rata-rata rasio kecukupan modal bank-bank Himbara saat ini mencapai di atas 17%.
Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, skema Kopdes memiliki risiko di dua sisi, yakni fiskal pemerintah dan sektor perbankan. Menurut dia, penyaluran kredit Himbara dalam skema penugasan berpotensi meningkatkan risiko terhadap stabilitas sektor keuangan.
“Beda dengan MBG. MBG itu risikonya fiskal, APBN. Tapi untuk Kopdes Merah Putih ini risikonya ada fiskal dan juga ada Himbara,” kata Bhima.
Meski sudah dijamin negara pembayarannya, ia menekankan, penyaluran kredit untuk Kopdes Merah Putih sebenarnya juga tidak layak secara model bisnis. “Dari sisi bisnis modelnya juga dengan menguntungkan, head to head dengan warung. Sampai sekarang juga belum ada kejelasan penyaluran barang subsidi lewat Kopdes,” kata dia.
Karena itu, menurut Bhima, penyaluran kredit ini dapat menjadi masalah suatu saat nanti. “Harusnya penyaluran kreditnya tidak langsung diberikan Rp 240 triliun atau sebaiknya dana yang belum digunakan, dikembalikan daripada nantinya jadi persoalan dan direksi dikriminalisasi,” ujar Bhima
Saat ini, mekanisme pembayaran pemerintah tetap mensyaratkan verifikasi atas pembangunan yang menjadi dasar pembayaran. Artinya, terdapat dua persoalan yang harus berjalan bersamaan: memastikan pembangunan Kopdes sesuai ketentuan dan memastikan kewajiban kredit kepada perbankan tetap dibayarkan.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana jika hasil verifikasi menemukan pembangunan yang tidak sesuai, baik dari sisi lokasi, spesifikasi maupun nilai pekerjaan. Bank telah lebih dahulu memiliki eksposur kredit kepada Agrinas, sedangkan pembayaran kewajiban tersebut kepada bank bergantung pada mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Risiko program menjadi lebih kompleks. Ketidaksesuaian pembangunan dapat menimbulkan persoalan pada sisi penggunaan dana, sedangkan keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada kualitas kredit bank.
Adapun terkait verifikasi BPKP, Purbaya memastikan pemerintah akan memberikan perlakuan spesial agar tidak terjadi kegagalan pembayaran angsuran kepada bank Himbara dan menimbulkan persoalan.
Namun patut diingat, tenor penyaluran kredit ini berlangsung selama enam tahun atau hingga periode pemerintah berikutnya.




