Celah Pendanaan PLTU Batu Bara Captive oleh Bank Singapura di Indonesia
Laporan terbaru yang dirilis oleh lembaga riset independen Market Forces berjudul Banks said no to new coal. Loopholes say otherwise mengungkap fakta penting mengenai komitmen hijau sektor perbankan global. Tiga bank terkemuka asal Singapura terdeteksi masih terus mengalirkan pembiayaan untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mandiri atau yang dikenal dengan istilah captive power plant selama periode tahun 2020 hingga 2025. Temuan ini memicu sorotan tajam karena ketiga lembaga keuangan raksasa tersebut sebenarnya telah mengumumkan penghentian total pembiayaan untuk semua proyek batu bara baru sejak tahun 2019 silam. Keberadaan celah kebijakan ini menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara komitmen publik yang digaungkan perbankan dengan realitas penyaluran kredit di lapangan.
Juru Kampanye Keuangan Market Forces, Ginanjar Aryasuta, menilai bahwa celah pendanaan PLTU batu bara skala industri tersebut sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, jika bank-bank Singapura benar-benar berkomitmen untuk menghentikan pendanaan batu bara secara menyeluruh, sebagaimana komitmen iklim yang mereka umumkan sendiri kepada publik, mereka harus segera mengambil langkah tegas untuk menutup celah besar dan kotor ini. Kebijakan pembiayaan perbankan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukan arah masa depan industri global. Jika perbankan terus mendanai batu bara alih-alih mengalihkan modal ke energi yang lebih bersih, hal ini akan memperparah dampak krisis iklim yang saat ini sudah dirasakan oleh jutaan orang di berbagai belahan dunia.
Mekanisme Celah Kebijakan: Bagaimana Pendanaan Tetap Mengalir
Analisis mendalam terhadap kebijakan internal masing-masing bank menunjukkan bagaimana celah hukum dan struktural ini dimanfaatkan untuk tetap menyalurkan modal ke proyek fosil. Salah satu dari ketiga bank Singapura tersebut memang telah berkomitmen untuk menghentikan pembiayaan PLTU batu bara sejak tahun 2019. Namun, dalam implementasinya, bank tersebut kemudian mengecualikan PLTU batu bara captive dari portofolio eksposur batu bara termalnya. Dengan pengecualian ini, proyek PLTU yang dibangun khusus untuk melayani kebutuhan energi satu kompleks industri tertentu tetap bisa mendapatkan kucuran dana tanpa melanggar kebijakan tertulis mereka.
Sementara itu, pada dua bank besar Singapura lainnya, pembatasan pendanaan yang mereka terapkan kini hanya mencakup nasabah yang bergerak di sektor pembangkitan listrik komersial atau utilitas publik. Pembatasan yang sangat spesifik ini menyisakan ruang yang sangat longgar, di mana kedua bank tersebut masih diperbolehkan dan dapat mendanai proyek-proyek terkait batu bara untuk sektor industri lainnya, seperti industri pengolahan mineral dan manufaktur berat. Akibatnya, pembiayaan untuk pembangunan pembangkit listrik kotor yang terintegrasi langsung dengan kawasan industri tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Proyeksi Permintaan Listrik Asia Tenggara dan Ketergantungan pada Energi Kotor
Masalah pembiayaan PLTU batu bara captive ini menjadi semakin krusial mengingat proyeksi kebutuhan energi yang sangat besar di kawasan Asia Tenggara. Permintaan listrik baru di Asia Tenggara pada periode tahun 2025 hingga 2030 diperkirakan akan melonjak drastis hingga mencapai 100 terawatt-jam (TWh). Angka proyeksi ini menunjukkan peningkatan yang luar biasa, yakni lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan tambahan permintaan listrik pada periode 2020 hingga 2025 yang hanya berada di kisaran 30 TWh.
Berdasarkan hasil analisis bersama yang dilakukan oleh Bain & Company dan Standard Chartered, terdapat tiga sektor utama yang menjadi sumber permintaan listrik terbesar di kawasan ini, yaitu:
- Kawasan industri hijau: diproyeksikan membutuhkan pasokan energi sebesar 25 hingga 60 TWh.
- Pusat data (data center): diperkirakan mengonsumsi energi sebesar 35 hingga 45 TWh seiring dengan digitalisasi yang masif.
- Kendaraan listrik (electric vehicles): membutuhkan daya sekitar 10 hingga 15 TWh untuk mendukung transisi mobilitas bersih.
Menurut analisis Market Forces, keterbatasan akses terhadap jaringan listrik nasional dan lambatnya pengembangan infrastruktur energi terbarukan di wilayah operasional membuat banyak perusahaan industri cenderung memilih untuk membangun pembangkit listrik mandiri atau captive. Selama lembaga perbankan masih bersedia menggelontorkan dana segar untuk pembangunan PLTU batu bara captive ini, penggunaan listrik kotor berbasis bahan bakar fosil akan terus langgeng dan sulit dihentikan.
Selama PLTU batu bara captive masih dinilai layak dan mudah memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, pertumbuhan sektor industri di kawasan ini berisiko terkunci pada penggunaan pembangkit beremisi tinggi selama puluhan tahun ke depan. Bukannya diarahkan ke pilihan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan, investasi industri justru terikat pada kontrak energi fosil jangka panjang. Padahal, ketergantungan pada energi fosil ini juga membawa risiko fisik yang nyata terhadap operasional PLTU itu sendiri. Bencana alam seperti banjir bandang dan cuaca ekstrem yang dipicu oleh perubahan iklim diprediksi akan semakin sering terjadi di wilayah operasional perusahaan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian finansial dan operasional yang sangat signifikan bagi industri terkait.
Ekspansi PLTU Batu Bara Captive di Indonesia dan Keterlibatan Finansial
Sejumlah laporan internasional secara konsisten menyoroti bagaimana aktivitas pembiayaan perbankan mengalir deras ke proyek-proyek batu bara di berbagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Data lapangan memang menunjukkan maraknya pemanfaatan PLTU batu bara captive di tanah air, terutama untuk menopang industri hilirisasi mineral yang tengah berkembang pesat.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), Indonesia tercatat memiliki sekitar 19,3 gigawatt (GW) PLTU batu bara captive yang telah beroperasi aktif pada tahun 2025. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah pesat. Proyek-proyek baru yang saat ini masih berada dalam tahap perencanaan dan pengembangan memiliki potensi besar untuk meningkatkan total kapasitas PLTU mandiri tersebut hingga mencapai lebih dari 31 GW di masa mendatang.
Dalam laporan risetnya, Market Forces secara khusus menyoroti aliran pembiayaan dari tiga bank Singapura tersebut kepada produsen nikel raksasa, Harita Group, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Ketiga bank tersebut dilaporkan tetap terlibat aktif dalam sejumlah transaksi pembiayaan berskala besar bagi Harita Nickel beserta anak-anak perusahaannya sejak tahun 2018. Nilai akumulasi pembiayaan yang melibatkan ketiga lembaga keuangan asal Singapura tersebut tercatat mencapai sedikitnya USD 923 juta.
Dalam menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya dari sektor hulu hingga ke hilir, Harita Group memang terpantau masih sangat bergantung pada pasokan daya dari PLTU batu bara captive. Mengutip data langsung dari laporan tahunan perusahaan, total emisi yang dihasilkan oleh Harita selama tahun 2025 mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu sebesar 16,10 megaton CO2e. Untuk memberikan gambaran skala dampaknya, jumlah emisi karbon tersebut setara dengan emisi tahunan yang dihasilkan oleh sekitar 3,8 juta unit mobil penumpang berbahan bakar bensin.
Harita Group bukanlah satu-satunya entitas bisnis yang masuk dalam radar pengawasan lingkungan. Berdasarkan laporan terpisah yang dirilis oleh Earthwise Institute, sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025, bank-bank asal Singapura tersebut juga terbukti terlibat dalam penyediaan fasilitas pembiayaan untuk berbagai proyek industri lainnya yang memiliki keterkaitan erat dengan penggunaan PLTU batu bara captive. Beberapa di antaranya meliputi proyek-proyek yang dijalankan oleh BUMN tambang PT Aneka Tambang Tbk (Antam), holding industri pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, serta raksasa baja dan nikel global Tsingshan Holding Group.
Konsekuensi dan Risiko bagi Sektor Perbankan Singapura
Keterlibatan yang terus berlanjut dalam pendanaan energi fosil ini menempatkan lembaga keuangan Singapura pada posisi yang rentan terhadap berbagai risiko sistemik. Market Forces menegaskan bahwa bank-bank ini kini harus menghadapi tiga jenis risiko utama yang saling berkaitan, yaitu:
Risiko Transisi: Seiring dengan semakin ketatnya regulasi global mengenai pembatasan emisi karbon dan penerapan pajak karbon, aset-aset berbasis batu bara berpotensi besar menjadi aset terbengkalai (stranded assets) yang kehilangan nilai ekonomisnya sebelum masa pakainya berakhir.
Risiko Kredit: Ketidakstabilan operasional perusahaan debitur akibat dampak fisik perubahan iklim, seperti cuaca ekstrem dan bencana alam, dapat mengganggu kemampuan mereka untuk membayar kembali pinjaman, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kredit macet bagi bank kreditur.
Risiko Reputasi: Di tengah meningkatnya kesadaran lingkungan dari para investor, nasabah, dan masyarakat global, praktik pembiayaan yang dinilai tidak sejalan dengan komitmen publik untuk meninggalkan batu bara dapat merusak kredibilitas bank secara serius. Hal ini dapat memicu hilangnya kepercayaan dari para pemangku kepentingan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas nyata dalam penerapan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).




